Monday, January 2, 2012

PERMODALAN KOPERASI



Sejak munculnya UU Koperasi no. 79 Tahun 1958, no. 12 Tahun 1967 dan sekarang UU Perkoperasian no. 25 Tahun 1992 simpanan koperasi adalah merupakan modal. Kalangan masyarakat awam pengertian modal koperasi dipersamakan dengan simpanan, sedangkan simpanan koperasi hanya meliputi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
Sebelumnya undang-undang tersebut tidak mengatur tentang permodalan koperasi dan bidang usaha lainnya, melainkan hanya mengatur masalah pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan oleh pemerintah. Sedangkan aspek usaha atau bila koperasi menjalankan aktivitas usaha mempedomani hukum sipil yang berlaku pada saat itu.
Modal koperasi berasal dari dua sumber yaitu modal sendiri dan modal pinjaman :

·         Modal sendiri, terdiri dari :
·        Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·        Simpanan Wajib
Jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·        Dana Cadangan
Sejumlah uang yang didapatkan dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang berfungsi untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·        Hibah
Sejumlah uang atau barang modal yang bisa dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian dan tidak mengikat.
·        Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
·        Modal pinjaman, adalah pinkaman dari pihak-pihak seperti berikut ini :
Ø  Anggota dan calon anggota
Ø  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
Ø  Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
Ø  Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ø  Sumber lain yang sah


DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Menurut UU No. 25/1992, cadangan koperasi adalah adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi digunakan untuk:
v Memenuhi kewajiban tertentu
v Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
v Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
v Perluasan usaha


No comments:

Post a Comment