Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
Menurut PP 60 Tahun 1959, jenis koperasi ada 7 macam yaitu :
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/ Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi konsumsi
Sedangkan jenis koperasi menurut teori klasik dibagi menjadi 3 jenis :
1. Koperasi Pemakaian
2. Koperasi Penghasil atau koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi mempunyai ketentuan untuk penjenisan koperasi yang tertulis sesuai Undang-undang 12/67 tentang pokok-pokok pengkoperasian pada pasal 17 yaitu :
1. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
Sedangkan Betuk koperasi menurut PP No 60/1959 ada 4 macam yaitu :
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintah sesuai PP 60 Tahun 1959 :
· Ditiap desa ditumbuhkan koperasi desa
· Ditiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
· Ditiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
· Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Yang dimaksud dengan koperasi primer dan sekunder adalah :
· Koperasi primer : merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang banyak.
· Koperasi sekunder : merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi tersebut.
No comments:
Post a Comment