Monday, January 2, 2012

JENIS-JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi (PP  60 Tahun 1959)
Menurut PP 60 Tahun 1959, jenis koperasi ada 7 macam yaitu :
1.    Koperasi Desa
2.    Koperasi Pertanian
3.    Koperasi Peternakan
4.    Koperasi Perikanan
5.    Koperasi Kerajinan/ Industri
6.    Koperasi Simpan Pinjam
7.    Koperasi konsumsi

Sedangkan jenis koperasi menurut teori klasik dibagi menjadi 3 jenis :
1.    Koperasi Pemakaian
2.    Koperasi Penghasil atau koperasi produksi
3.    Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi mempunyai ketentuan untuk penjenisan koperasi yang tertulis sesuai Undang-undang 12/67 tentang pokok-pokok pengkoperasian pada pasal 17 yaitu :
1.    Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

Sedangkan Betuk koperasi menurut PP No 60/1959 ada 4 macam yaitu :
1.    Koperasi Primer
2.    Koperasi Pusat
3.    Koperasi Gabungan
4.    Koperasi Induk
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintah sesuai PP 60 Tahun 1959 :
·        Ditiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·        Ditiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·        Ditiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·        Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Yang dimaksud dengan koperasi primer dan sekunder adalah :
·        Koperasi primer              : merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang banyak.
·        Koperasi sekunder           : merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi tersebut.

No comments:

Post a Comment