Monday, October 24, 2011

Pengertian Badan Usaha


Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.
Badan usaha adalah suatu bentuk pengertian dari adanya lahan usaha, adanya pemikiran untuk usaha, serta adanya cara berpikir untuk mengambil atau mendapatkan suatu keuntungan/ laba dari berdirinya atau dibangunnya usaha tersebut.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
·         Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
Badan usaha harus bisa mengikuti segala peraturan, kaidah, dan prisip ekonomi yang sedang dijalankan.

·         Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan orang & usahanya
Badan usaha harus bisa mendapatkan keuntungan dari usaha ini, setidaknya untuk mengembangkan karyawan dan usahanya.

·          Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Anggota yang berada didalam suatu badan usaha akan menjadi pemilik sekaligus pengguna jasa, karena usaha ini pun jika nantinya berkembang berkat usaha mereka juga.

·          Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Badan usaha memerlukan sistem manajemen agar bisa mengatur serta merencanakan hal yang nantinya akan dihadapi.
Tujuan perusahaan koperasi :
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama 

Rotua LiLis
26210257
Universitas Gunadarma
Sumber : www.google.com

No comments:

Post a Comment