Friday, October 28, 2011

Tujuan dan Nilai Koperasi

Koperasi merupakan suatu badan usaha yang didirikan untuk kepentingan bersama. Koperasi ini didirikan pasti dengan suatu tujuan yang pasti, salah satu tujuan utama koperasi di indonesia adalah untuk mengembangkan kesejahteraan para anggota, dan masyarakat umum. Koperasi juga bukanlah sarana untuk mencari keuntungan tersendiri melainkan untuk membantu para anggota serta masyarakat umum yang kesulitan menjalankan kebutuhan ekonomi. Koperasi ini juga kadang menjadi sarana simpan-pinjam, tetapi bukan untuk memperoleh laba yang besar melainkan untuk dimanfaatkan oleh kepentingan bersama.
Adapun tujuan koperasi misalnya :
1.     Memaksimalkan keuntungan (maximize profit)
Kegiatan koperasi yang berada dalam tujuan ini adalah kegiatan koperasi yang dilakukan benar-benar untuk mencapai keuntungan maksimal dalam usaha ini.
2.     Memaksimalkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
Kegiatan koperasi yang berada dalam tujuan ini adalah kegiatan koperasi yang dilakukan sebagian besar untuk memajukan nama serta kualitas dan nilai dari perusahaan ini saja.
3.     Meminimumkan biaya (minimize cost)
Kegiatan koperasi  yang berada dalam tujuan ini adalah kegiatan koperasi yang dilakukan dengan benar-benar sangat hemat serta tidak mengeluarkan banyak biaya, tetapi bisa mendapatkan laba yang besar, tujuan ini hampir sama dengan tujuan yang pertama (maximize profit).

          Tetapi tujuan koperasi indonesia  yang sesungguhnya tertulis menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3 adalah :
          Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Jadi berbanding terbalik pada 3 tujuan yang diatas tadi, yang sesungguhnya dan yang sebenarnya koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan bersama, dan bukanlah untuk mencari laba sebesar-besarnya tetapi melainkan untuk saling membantu masyarakat serta anggota yang merasa sulit untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. J

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi



Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi ini juga dibangun atau didirikan untuk memenuhi kebutuhan atau membantu para anggota koperasi untuk memenuhi kebutuhan dalam kehidupan ekonominya.
Prinsip koperasi adalah suatu Sistem ide- ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan,  dan informasi. Prinsip yang ada dalam koperasi yaitu, prinsip yang digunakan dengan terbuka terhadap semua anggota sehingga semua anggota dapat menggunakannya untuk memenuhi kepentingan bersama.
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).  Pemilihan pengurus yang ada dalam koperasi adalah melalui suatu rapat yang menghasilkan hasil yang telah di setujui para anggotanya untuk menjadi pengurus koperasi tersebut. Kegiatan yang dilakukan didalam koperasi adalah kegiatan untuk kepentingan bersama-sama.Kegiatannya misalnya membantu anggota yang sedang mengalami kesulitan  

sumber : www.google.com

TEORI LABA

TEORI LABA
Laba usaha adalah pendapatan perusahaan dikurangi biaya eksplisit atau biaya akuntansi perusahaan. Laba usaha berbeda dengan laba ekonomi, yaitu pendapatan perusahaan dikurangi dengan biaya eksplisit dan biaya implisit.

Teori laba dalam menghadapi risiko
Menurut teori ini, hasil laba ekonomi di atas normal dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan di beberapa bidang seperti eksplorasi minyak yang memiliki risiko di atas rata-rata.

Teori laba karena pergesekan
Teori ini menekankan bahwa laba timbul akibat pergesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang. Jadi, dalam jangka panjang, pada keseimbangan persaingan sempurna, perusahaan cenderung menghasilkan laba normal saja (yang telah disesuaikan dengan risiko) atau laba(ekonomi) nol dari investasinya.

Sumber : www.google.com
Rotua LiLis
2EB07
26210257
Universitas Gunadarma

Monday, October 24, 2011

Pengertian Badan Usaha


Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.
Badan usaha adalah suatu bentuk pengertian dari adanya lahan usaha, adanya pemikiran untuk usaha, serta adanya cara berpikir untuk mengambil atau mendapatkan suatu keuntungan/ laba dari berdirinya atau dibangunnya usaha tersebut.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
·         Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
Badan usaha harus bisa mengikuti segala peraturan, kaidah, dan prisip ekonomi yang sedang dijalankan.

·         Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan orang & usahanya
Badan usaha harus bisa mendapatkan keuntungan dari usaha ini, setidaknya untuk mengembangkan karyawan dan usahanya.

·          Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Anggota yang berada didalam suatu badan usaha akan menjadi pemilik sekaligus pengguna jasa, karena usaha ini pun jika nantinya berkembang berkat usaha mereka juga.

·          Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Badan usaha memerlukan sistem manajemen agar bisa mengatur serta merencanakan hal yang nantinya akan dihadapi.
Tujuan perusahaan koperasi :
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama 

Rotua LiLis
26210257
Universitas Gunadarma
Sumber : www.google.com

Monday, October 3, 2011

Organisasi Dan Manajemen



Bentuk-Bentuk Organisasi

Menurut Hanel :
 Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi :
  • individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :
 Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi

Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus adalah Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


Pengurus
  • Tugas
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggaran Rapat Anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

Pola Manajemen Koperasi

• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi
 

Nama : Rotua LiLis
Kelas : 2EB07
NPM : 26210257
UNIVERSITAS GUNADARMA