Monday, January 2, 2012

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTANYA

v  Efek-efek ekonomis koperasi
v   Efek harga dan efek biaya
v   Analisis hubungan efek ekonomis dengan
KEBERHASILAN KOPERASI
Penyajian dan analisis neraca pelayanan :
Ø  Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang
telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna
akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya
pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1.    Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.    Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Ø  Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.  Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan tantangan
kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.    Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.    Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat.
Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
·         Efektivitas Koperasi Efisiensi
·         Perusahaan Koperasi
·         Analisis Laporan Keuangan

v  Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
v  Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
v  Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
A.   Manfaat ekonomi langsung (MEL)
B.   Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
A.   MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
B.   METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban
pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.  Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
v  Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

v  Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektifI
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
- Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
- Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi (1) Neraca, (2) perhitungan hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus kas (cash flow), (4) catatan atas laporan keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
v  Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
v  Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

PERMODALAN KOPERASI



Sejak munculnya UU Koperasi no. 79 Tahun 1958, no. 12 Tahun 1967 dan sekarang UU Perkoperasian no. 25 Tahun 1992 simpanan koperasi adalah merupakan modal. Kalangan masyarakat awam pengertian modal koperasi dipersamakan dengan simpanan, sedangkan simpanan koperasi hanya meliputi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
Sebelumnya undang-undang tersebut tidak mengatur tentang permodalan koperasi dan bidang usaha lainnya, melainkan hanya mengatur masalah pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan oleh pemerintah. Sedangkan aspek usaha atau bila koperasi menjalankan aktivitas usaha mempedomani hukum sipil yang berlaku pada saat itu.
Modal koperasi berasal dari dua sumber yaitu modal sendiri dan modal pinjaman :

·         Modal sendiri, terdiri dari :
·        Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·        Simpanan Wajib
Jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·        Dana Cadangan
Sejumlah uang yang didapatkan dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang berfungsi untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·        Hibah
Sejumlah uang atau barang modal yang bisa dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian dan tidak mengikat.
·        Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
·        Modal pinjaman, adalah pinkaman dari pihak-pihak seperti berikut ini :
Ø  Anggota dan calon anggota
Ø  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
Ø  Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
Ø  Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ø  Sumber lain yang sah


DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Menurut UU No. 25/1992, cadangan koperasi adalah adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi digunakan untuk:
v Memenuhi kewajiban tertentu
v Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
v Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
v Perluasan usaha


JENIS-JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi (PP  60 Tahun 1959)
Menurut PP 60 Tahun 1959, jenis koperasi ada 7 macam yaitu :
1.    Koperasi Desa
2.    Koperasi Pertanian
3.    Koperasi Peternakan
4.    Koperasi Perikanan
5.    Koperasi Kerajinan/ Industri
6.    Koperasi Simpan Pinjam
7.    Koperasi konsumsi

Sedangkan jenis koperasi menurut teori klasik dibagi menjadi 3 jenis :
1.    Koperasi Pemakaian
2.    Koperasi Penghasil atau koperasi produksi
3.    Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi mempunyai ketentuan untuk penjenisan koperasi yang tertulis sesuai Undang-undang 12/67 tentang pokok-pokok pengkoperasian pada pasal 17 yaitu :
1.    Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

Sedangkan Betuk koperasi menurut PP No 60/1959 ada 4 macam yaitu :
1.    Koperasi Primer
2.    Koperasi Pusat
3.    Koperasi Gabungan
4.    Koperasi Induk
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintah sesuai PP 60 Tahun 1959 :
·        Ditiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·        Ditiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·        Ditiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·        Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Yang dimaksud dengan koperasi primer dan sekunder adalah :
·        Koperasi primer              : merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang banyak.
·        Koperasi sekunder           : merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi tersebut.

POLA MANAJEMEN KOPERASI INDONESIA


Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.  Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :

a.      Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.

Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

b.     Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1.      Pembagian kerja,
2.      Departementasi,
3.      Bagan organisasi,
4.      Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5.      Tingkat hierarki manajemen, dan
6.      Saluran komunikasi dan sebagainya.

Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

c.      Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.

Manajemen Kepegawaian :
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
·         Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
·         Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
·         Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
·         Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
·         Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.

d.     Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:
·         Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
·         Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
·         Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback control.

Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.
Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul  4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:

    1. Pola Dagang.
Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha. 
    1. Pola Vendor.
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak angkat.
    1. Pola Subkontrak.
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi bapak angkat. 
    1. Pola Pembinaan.
Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran.



PENGERTIAN SHU


Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
1.   Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2.  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3.  besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1.   SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.   bagian (persentase) SHU anggota
3.  total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.  jumlah simpanan per anggota
6.   omzet atau volume usaha per anggota
7.  bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.  bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.