Di penulisan sebelumnya kita telah membahas tentang hukum
yang ada di Indonesia, saat ini kurang lebihnya kita akan membahas hampir sama
sih dengan hukum karena ada peraturannya juga, tapi lebih tepatnya bisa
dibilang adalah hak yang seharusnya diterima oleh para konsumen di indonesia.
Konsumen diIndonesia ternyata mempunyai undang-undang
tentang perlindungannya, makanya para penyedia produk yang datang atau pun
berasal diIndonesia harus lebih memerhatikan hal ini. Sebenarnya sih kebanyakan
para penyedia produk atau kadang disebur dengan produsen sudah sangat
memperhatikan serta berhati-hati untuk menjaga perlindungan sang konsumen,
tetapi kadang pihak pemasaran lah kurang berhati-hati dalam menyediakan dan
memperjualkannya kepada sang konsumen, sehingga kadang terjadi hal-hal yang
menyebabkan konsumen jadi merasa rugi atas kelalaian tersebut.
Di Indonesia sendiri mempunyai undang-undang yang berisi
tentang pelindungan konsumen yang tercakup pada Undang-Undang Dasar 45 No 8 Tahun 1999. Dalam pasal ini menjelaskan
bahwa seorang konsumen mempunyai hak-hak yang dapat diperoleh sesuai
undang-udang tersebut diantaranya adalah :
1. Memperoleh kenyamanan dalam mengonsumsi
barang ataupun jasa.
Rasa
nyaman di undang-undang ini adalah bagaimana perasaan yang didapat oleh
konsumen saat membeli maupun mengonsumsi produk tersebut. Saat membeli harusnya
konsumen merasa nyaman serta percaya pada produk yang dibeli, bahwa produk yang
dibeli itu tidak akan membuat kerugian.
2.
Memperoleh keamanan dalam mengonsumsi
barang atau pun Jasa
Rasa
keamanan diundang-undang ini, yang hampir sama dengan yang sebelumnya yaitu
rasa nyaman. Dari rasa nyaman yang didapat selain itu konsumen pun harus
mendapatkan hak keamanan sehingga rasa kenyamanan tersebut semakin didapat oleh
konsumennya. Konsumen harus merasa aman dalam mengkonsumsi barang atau jasa yang
dikonsumsi.
3.
Memperoleh
keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa
Rasa
keselamatan yang ada pada undang-undang ini, hampir mencakup ke 2 hak yang tadi
diatas. Dengan adanya rasa nyaman serta aman maka konsumen yang mengonsumsi
barang ataupun jasa tersebut akan memperoleh hak keselamatan dalam
mengonsumsinya.
Sedikitnya
itulah hak yang harus didapatkan konsumen diIndonesia, sesuai undang-undang
yang berlaku jika konsumen tidak mendapatkan haknya dalam mengonsumsi produk
atau jasa, maka dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib dan nanti pihak
tersebut akan menyelidikinya dan jika ada kejanggalan pada produk atau jasa
tersebut, pihak tersebut akan mencari orang yang bertanggung jawab pada produk
tersebut dan memberinya sanksi sesuai undang-undang. Karena negara indonesia
adalah negara hukum, maka segala sesuatunya ada peraturan dan sanksinya bagi
yang melanggar.
Jika
dilihat dari sisi lain, kasus yang sering terjadi pada negara kita ini banyak
sekali tentang perlindungan konsumen yang kurang diperhatikan, salah satunya
adalah sering sekali konsumen yang merasa dirugikan karena produk yang mereka
gunakan ternyata sudah ataupun telah melewati tanggal kadaluarsa yang telah
ditetapkan.
Sebenarnya
bila dilihat yang salah adalah pihak pemasaran yang kurang berhati-hati dalam
mengecek produk yang mereka jual sehingga kadang membuat konsumen sendiri kesal
atas perlakuan pihak pemasaran itu. Kadang sampai ada yang keracunan karena
menggunakan prosuk yang telah kadaluarasa
itu, dan itu sangat merugikan pihak kosumen dan kosumen bisa dianggap
tidak mendapatkan hak mereka yaitu seperti hak memperoleh kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan dalam mengonsumsi produk dan jasa. Sebenarnya bila para
konsumen lebih berhati-hati, hal ini bisa dicegah dengan lebih memperhatikan
tanggal kadaluarsa yang ada pada produk yang akan mereka beli,sehingga mereka
tidak merasakan rugi yang sangat berlebihan.
Saat
ini sih para pihak yang berwajib sangat rajin untuk menanggulanginya dengan
cara selalu mengingatkan pihak pemasaran dalam jangka waktu pemakaian produk
atau pun bisa disebut tanggal kadaluarsa yang ada pada produk. Memang sudah
banyak pihak pemasaran yang selalu mengecek produk yang mereka perjual-belikan
tetapi tidak sedikit juga bagi mereka yang lupa dan bahkan mengabaikan tanggal
kadaluarsa yang ada pada produk yang mereka gunakan. Jika pihak yang
bertanggung jawab atas keamanan masyarakan telah bertindak maka barang-barang
yang tidak layak digunakan akan disita dan akan diproses lebih lanjut demi
keamanan sang pengguna ataupun para konsumen.
Di Indonesia
sedikitnya undang-undang yang dikeluarkan dalam perlindungan kosumen untuk para
konsumen dapat mengajukan perlindungan, diantaranya adalah sebagai berikut :
·
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1),
pasal 21 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 33
·
Undang-undang no. 8 Tahun 1999
·
Undang-undang no 5 Tahun 1999
·
Undang-undnag no 30 tahub 1999
·
Peraturan Pemerintah no 58 Tahun 2001
·
Surat edaran Dirjen Perdagangan Dalam
Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001
·
Surat Edaran Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri No. 795/DJPDN/SE/12/2005
No comments:
Post a Comment