Saturday, April 28, 2012

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIINDONESIA



            Di penulisan sebelumnya kita telah membahas tentang hukum yang ada di Indonesia, saat ini kurang lebihnya kita akan membahas hampir sama sih dengan hukum karena ada peraturannya juga, tapi lebih tepatnya bisa dibilang adalah hak yang seharusnya diterima oleh para konsumen di indonesia.
            Konsumen diIndonesia ternyata mempunyai undang-undang tentang perlindungannya, makanya para penyedia produk yang datang atau pun berasal diIndonesia harus lebih memerhatikan hal ini. Sebenarnya sih kebanyakan para penyedia produk atau kadang disebur dengan produsen sudah sangat memperhatikan serta berhati-hati untuk menjaga perlindungan sang konsumen, tetapi kadang pihak pemasaran lah kurang berhati-hati dalam menyediakan dan memperjualkannya kepada sang konsumen, sehingga kadang terjadi hal-hal yang menyebabkan konsumen jadi merasa rugi atas kelalaian tersebut.
            Di Indonesia sendiri mempunyai undang-undang yang berisi tentang pelindungan konsumen yang tercakup pada Undang-Undang Dasar 45 No  8 Tahun 1999. Dalam pasal ini menjelaskan bahwa seorang konsumen mempunyai hak-hak yang dapat diperoleh sesuai undang-udang tersebut diantaranya adalah :
  
            1.      Memperoleh kenyamanan dalam mengonsumsi barang ataupun jasa.

Rasa nyaman di undang-undang ini adalah bagaimana perasaan yang didapat oleh konsumen saat membeli maupun mengonsumsi produk tersebut. Saat membeli harusnya konsumen merasa nyaman serta percaya pada produk yang dibeli, bahwa produk yang dibeli itu tidak akan membuat kerugian.

2.      Memperoleh keamanan dalam mengonsumsi barang atau pun Jasa

Rasa keamanan diundang-undang ini, yang hampir sama dengan yang sebelumnya yaitu rasa nyaman. Dari rasa nyaman yang didapat selain itu konsumen pun harus mendapatkan hak keamanan sehingga rasa kenyamanan tersebut semakin didapat oleh konsumennya. Konsumen harus merasa aman dalam mengkonsumsi barang atau jasa yang dikonsumsi.

3.       Memperoleh keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa

Rasa keselamatan yang ada pada undang-undang ini, hampir mencakup ke 2 hak yang tadi diatas. Dengan adanya rasa nyaman serta aman maka konsumen yang mengonsumsi barang ataupun jasa tersebut akan memperoleh hak keselamatan dalam mengonsumsinya.

Sedikitnya itulah hak yang harus didapatkan konsumen diIndonesia, sesuai undang-undang yang berlaku jika konsumen tidak mendapatkan haknya dalam mengonsumsi produk atau jasa, maka dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib dan nanti pihak tersebut akan menyelidikinya dan jika ada kejanggalan pada produk atau jasa tersebut, pihak tersebut akan mencari orang yang bertanggung jawab pada produk tersebut dan memberinya sanksi sesuai undang-undang. Karena negara indonesia adalah negara hukum, maka segala sesuatunya ada peraturan dan sanksinya bagi yang melanggar.
Jika dilihat dari sisi lain, kasus yang sering terjadi pada negara kita ini banyak sekali tentang perlindungan konsumen yang kurang diperhatikan, salah satunya adalah sering sekali konsumen yang merasa dirugikan karena produk yang mereka gunakan ternyata sudah ataupun telah melewati tanggal kadaluarsa yang telah ditetapkan.
Sebenarnya bila dilihat yang salah adalah pihak pemasaran yang kurang berhati-hati dalam mengecek produk yang mereka jual sehingga kadang membuat konsumen sendiri kesal atas perlakuan pihak pemasaran itu. Kadang sampai ada yang keracunan karena menggunakan prosuk yang telah kadaluarasa  itu, dan itu sangat merugikan pihak kosumen dan kosumen bisa dianggap tidak mendapatkan hak mereka yaitu seperti hak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi produk dan jasa. Sebenarnya bila para konsumen lebih berhati-hati, hal ini bisa dicegah dengan lebih memperhatikan tanggal kadaluarsa yang ada pada produk yang akan mereka beli,sehingga mereka tidak merasakan rugi yang sangat berlebihan.


Saat ini sih para pihak yang berwajib sangat rajin untuk menanggulanginya dengan cara selalu mengingatkan pihak pemasaran dalam jangka waktu pemakaian produk atau pun bisa disebut tanggal kadaluarsa yang ada pada produk. Memang sudah banyak pihak pemasaran yang selalu mengecek produk yang mereka perjual-belikan tetapi tidak sedikit juga bagi mereka yang lupa dan bahkan mengabaikan tanggal kadaluarsa yang ada pada produk yang mereka gunakan. Jika pihak yang bertanggung jawab atas keamanan masyarakan telah bertindak maka barang-barang yang tidak layak digunakan akan disita dan akan diproses lebih lanjut demi keamanan sang pengguna ataupun para konsumen.


Di Indonesia sedikitnya undang-undang yang dikeluarkan dalam perlindungan kosumen untuk para konsumen dapat mengajukan perlindungan, diantaranya adalah sebagai berikut :
·         Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 33
·         Undang-undang no. 8 Tahun 1999
·         Undang-undang no 5 Tahun 1999
·         Undang-undnag no 30 tahub 1999
·         Peraturan Pemerintah no 58 Tahun 2001
·         Surat edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795/DJPDN/SE/12/2005 


No comments:

Post a Comment