Hak Kekayaan Intelektual, atau yang biasa disebut dengan HKI adalah suatu kekayaan berupa hak yang mendapatkan perlindungan hukum yang dalam artinya orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa seizin pemiliknya. Sedangkan jika dilihat lebih rinci kata intelektual sendiri memiliki arti yang sama dengan daya cipta, daya pikir dalam bentuk ekspresi, penemuan serta ciptaan sendiri dalam bentuk apapun.
Dalam hal ini, dinegara kita adalah tempat yang mempergunakan perlindungan hukum bagi semua orang yang membuat karya dalam bentuk apapun. Kekayaan dalam hal intelektual ini bukan kekayaan harta, melainkan kekayaan dalam bentuk ciptaan yang tadinya merupakan suatu ekspresi ataupun ilmu yang diwujudkan dalam bentuk karya mau itu tulisan atau pun karya lainnya. Nah, dalam hal ini negara kita adalah salah satunya yang menggunakan perlindungan hukum untuk melindungi karya-karya tersebut, agar tidak mudah diambil alih oleh pihak-pihak yang tidak baik. Memang kadang karya yang diciptakan itu tidak begitu sempurna, tetapi bagi sipemilik karya itu adalah sesuatu yang sangat sempurna dengan bagaimana mereka susah payah membuatnya hingga mereka tidak rela bila ada seseorang yang mengambil serta bahkan menyalah gunakan karya mereka tersebut, sehingga adanya perlindungan hukum tentang karya tersebut membuat mereka pastinya sedikit lega.
Mengambil karya orang lain serta mempergunakannya dengan hal yang tidak baik dan bahkan mengatas namakan karya tersebut menjadi miliknya adalah perbuatan yang tidak baik itu adalah hal yang melanggar hukum. Bila ditelusuri lebih rinci, mengambil sesuatu yang merupakan milik orang lain tanpa meminta izin pemiliknya merupakan suatu tindakan pencurian, meskipun bukan pencurian sebagai tindak kriminal yang besar tetapi hal tersebut merupakan sama-sama pencurian. Negara kita merupakan negara hukum, sehingga sepatutnya kita bisa menyadari bahwa perilaku mengambil karya orang lain tersebut adalah hal yang melanggar hukum.
HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual ini memiliki prinsip-prinsip yaitu :
1. Prinsip Ekonomi
Prinsip ini adalah merupakan prinsip yang menegaskan tentang suatu prinsip ekonomi yang berasal dari kegiatan pada diri seseorang yang mendorong kemauan daya pikirnya untuk diekspresikan kedalam bentuk karya yang nantinya dibuat sekreatif mungkin, yang juga diharapkan bisa memberikan keuntungan bagi segala pihak yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip ini adalah merupakan prinsip yang menegaskan tentang suatu prinsip keadilan yakni dalam proses seseorang membuat atau menciptakan sebuah hasil karya dengan cara yang mudah hingga yang sangat sulit sekalipun untuk mendapatkan perlindungan dalam melindungi hasil karya yang telah mereka buat.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip ini adalah merupakan prinsip yang menegaskan tentang suatu prinsip yang memiliki unsur kebudayaan dalam artian seorang manusia yang memiliki ilmu yang mereka kembangkan dalam bentuk sastra, dan bahkan seni yang nantinya bisa meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial adalah merupakan prinsip yang menegaskan tentang suatu prinsip yang memiliki unsur kebudayaan dalam artian suatu karya yang memiliki pengakuan serta perlindungan dari hukum yang membuat individu tersebut sebagai pemilik karya merasa seimbang dalam memperoleh kepentingan antara dirinya dan masyarakat luas.
Berdasarkan WIPO Hak Kekayaan Intelektual ini dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
a. Hak Cipta (copyright)
Merupakan suatu hak yang mengatur segala sesuatunya tentang milik perindustrian, terutamanya dalam bidang hukum. Hak cipta ini adalah suatu segel atau bisa disebut menjadi suatu keamanan bagi si pemilik karya karena dengan hal ini mereka bisa membuktikkan bahwa karya tersebut merupakan milik mereka, serta mereka bisa lebih aman dan bahkan lebih lega karena karya yang mereka ciptakan telah di jaga oleh sifat hukum yang tidak merugikan sama sekali bagi mereka, dan bahkan sangat menguntungkan bahkan mengadilkan segala sesuatunya.
b. Hak Kekayaan Industri
Merupakan suatu hak yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perindustrian, khusus dan utamanya tentang masalah perlindungan hukum. Dalam hal ini Hak Kekayaan Industri adalah Hak yang dimana karya tersebut telah masuk dalam bidang perindustrian dan bisa lebih melekat lagi bila mendapatkan perlindungan hukumnya. Karena bagi pihak perindustrian jika salah satu karya mereka ditiru atau bahkan diambil tanpa seizin mereka akan sangat membuat rugi berbagai pihak khususnya bagi pemilik karya dan industri tersebut. Dan dikarenakan pula mereka mempunyai pihak-pihak yang banyak dalam menangani dan terkait pada karya tersebut, maka perlindungan hukum yang diberikan serta diperlakukan dalam karya tersebut pun lebih ketat atau lebih ditingkatkan lagi. Dalam hak ini kekayaan industri ini berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan kekayaan Industri tahun 1883 yang telah diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, yaitu meliputi :
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industri
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Dalam hak Kekayaan Intelektual ini mempunyai dasar-dasar hukum, pengaturan hukum yang terdapat dan ditemukan didalamnya adalah :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak Cipta
Pencipta adalah seseorang atau sekumpulan orang yang bersama-sama mempunyai suatu tujuan untuk membuat dan mengumpulkan segala ide maupun inspirasi untuk membuat suatu karya yang bagi mereka atau baginya menarik. Jadi bila diambil kesimpulannya Hak Cipta itu adalah Hak ekslusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan dan memperbanyak hasil karya mereka/ciptaan mereka dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta ini didalamnya terdiri atas 2 hak didalamnya yaitu :
a. Hak Ekonomi,
Hak ekonomi atau economic right adalah suatu hak yang dibuat untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karya ataupun ciptaan yang merupakan produk ekonomi.
b. Hak Moral
Hak moral atau moral right adalah suatu hak yang dibuat untuk melekat pada karya tersebut dengan alasan apapun juga, walaupun hak cipta ataupun hak terkait telah dialihkan.
Jadi bisa disimpulkan untuk hak cipta itu sendiri, merupakan suatu hak yang terbuat atau terbentuk untuk memberikan perlindungan yang pasti karena hak cipta tidak diberikan kepada suatu ide maupun gagasan tetapi karya cipta harus memiliki bentuk yang khas.
Hak Cipta juga mempunyai fungsi dan sifat, menurut undang-undang nomor 19 tahun 2002 pasal 2 tentang hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang – undangan yang berlaku.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat ciptaan yang dilindungi.
Dalam undang-undang ini, ciptaan yang dilindungi adalah dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, mencakupi :
• Buku, program, dan semua hasil karya tulid lain.
• Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
• Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan da ilmu pengetahuan.
• Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
• Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
Sedangkan yang tidak ada hak cipta meliputi :
• Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga Negara.
• Peraturan perundang – undangan.
• Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
• Putusan pengadilan atau penetapan haki atau,
• Keputusan badan arbitase atau keputusan badan – badan sejenis lainnya.
Dalam hal ini pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak yang lainnya berdasarkan surat perjanjian yang telah dibuat untuk melaksanakan program hukum selama jangka waktu tertentu yang telah ditentukan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Karena itu, setiap yang melakukan perjanjian lisensi wajib dicatat pada Direktorat Jendral Hak Cipta.
Jika ada yang melakukan pelanggaran pada hak Cipta, maka akan diberikan sanksi sesuai pada undang-undang yang berlaku. Pelanggaran terhadap hak cipta ini telah diatur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 pasal 72 dan pasal 73 yang berisi tentang hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.
Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 menuliskan tentang hak paten. Hak paten bila diperinci kata paten merupakan hak yang eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang tekhnologi selama waktu yang ditentukan untuk melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan Lingkup hak paten. Jadi dengan demikian invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi dapat dilaksanakan dalam undustri sesuai dengan apa yang telah diuraikan dalam permohonannya.
Paten yang tidak diberikan untuk invensi diantaranya sebagai berikut :
• Proses atau produk, pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentanagan dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
• Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia / hewan.
• Teori yang metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, atau
a. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik,
b. Proses biologi yang esesial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.
Berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 66, tentang hak paten dapat dialihkan atau beralih baik itu seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lainnya yang bisa disetujui atau dianggap benar oleh peraturan perundang-undangan.
Dikarenakan setiap lisensi yang dikeluarkan itu tercatat dalam Direktorat Jenderal, jadi setiap pengalihan yang ada akan dicek ulang serta diperhatikan lebih lanjut, apakah pengalihan tersebut sesuai pada undang-undang yang berlaku, serta layak atau tidak untuk di penuhi. Tetapi jika hak peralihan tersebut tidak sesuai, maka hak pengalihan tersebut akan dibatalkan demi kebenaran hukum.
Adapun dalam undang-undang nomor 15 tahun 2001 pasal 1, tentang adanya hak merek. Merek adalah suatu tanda yang berupa logo berbentuk gambar, nama, kata, angka, huruf, ataupun kombinasi dari segala unsur-unsur yang melambangkan suatu ciri khas atau suatu pembeda untuk membedakan produk tersebut dengan produk lainnya. Hak ini pun bisa dijadikan sebagai simbol kepemilikan atas produk tersebut. Adapun jenis-jenis merek sebagai berikut :
• Merek Dagang
Merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
• Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
• Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.
Suatu merek pun bisa menjadi tidak terdaftar apabila merek tersebut didasarkan atas pemohonan dengan iktikad tidak baik. Ciri-cirinya kurang lebih seperti :
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
2. Tidak memiliki daya pembeda;
3. Telah menjadi milik umum
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek. Sedangkan jika tidak disetujui merek juga bisa ditolak oleh Direktorat Jenderal merek ciri-cirinya antara lain sebagai berikut:
a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pikah lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal,
d. Serupa atau mempunyai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
e. Merupakan tiruan atau mempunyai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, symbol, emblem Negara, lambang nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
SUMBER : KLIK
No comments:
Post a Comment