Saturday, April 28, 2012

CANTIK DAN SEHAT SECARA ALAMI




Buat kali ini saya mau bagi-bagi ilmu tentang bahan-bahan alami yang manfaatnya itu bercabang-cabang. Emangnya rumus aja apa yang bisa bercabang-cabang, tapi manfaat juga bisa bercabang-cabang. Untuk saat ini manfaatnya itu bercabang selain untuk kesehatan tersendiri, bahan-bahan ini pun bisa untuk mempercantik diri.. mau tau itu apa?



Madu.. yupz..hasil yang diproduksi oleh para lebah ini sangat punya manfaaat yang banyak untuk kesehatan dan bahkan kecantikan.. pantes aja penjaganya pada sangar-sangar.. ternyata manfaatnya itu banyak makanya para lebah ngejagainnya dengan sangat ketat, ada yang mendekat sedikit happ.. pasti langsung disengat. Makanya buat ngambilnya aja tuh susah banget, tapi ya sebandinglah sama manfaatnya J
Nah ini dia sedikitnya manfaat tentang si madu ini
Bagi kesehatan tubuh kita manfaat madu :


·         Bisa untuk mengobati luka pada tubuh kita.
·         Bisa memperkuat sel darah putih ditubuh.
·         Menjaga kesehatan mata kita.
·         Sebagai penambah energi bagi tubuh kita.
·         Bisa menstabilkan tekanan darah ditubuh kita.
·         Mengobati orang yang memiliki anemia.
·         Bisa mengatasi gangguan jantung.
·         Dan lain-lain masih banyak lagi lohh..

Bagi kecantikan manfaat madu :

·         Bisa digunakan buat masker tujuannya buat mengencangkan kulit wajah kita.
·         Bisa menghilangkan bekas luka.
·         Bisa mengobati bibir yang suka kering, dioleskan dengan tujuan melembabkan bibir.
·         Bisa jadi conditioner buat rambut
·         Bisa menghilangkan bekas jerawat diwajah.
·         Dan lain-lain masih banyak lagi. J

Nah itu dia sedikitnya tentang madu, ada yang berminat mencoba? Silahkan.. semoga berhasil dan semoga bisa menambah pengetahuan kalian tentang manfaat bahan-bahan alami J

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIINDONESIA



            Di penulisan sebelumnya kita telah membahas tentang hukum yang ada di Indonesia, saat ini kurang lebihnya kita akan membahas hampir sama sih dengan hukum karena ada peraturannya juga, tapi lebih tepatnya bisa dibilang adalah hak yang seharusnya diterima oleh para konsumen di indonesia.
            Konsumen diIndonesia ternyata mempunyai undang-undang tentang perlindungannya, makanya para penyedia produk yang datang atau pun berasal diIndonesia harus lebih memerhatikan hal ini. Sebenarnya sih kebanyakan para penyedia produk atau kadang disebur dengan produsen sudah sangat memperhatikan serta berhati-hati untuk menjaga perlindungan sang konsumen, tetapi kadang pihak pemasaran lah kurang berhati-hati dalam menyediakan dan memperjualkannya kepada sang konsumen, sehingga kadang terjadi hal-hal yang menyebabkan konsumen jadi merasa rugi atas kelalaian tersebut.
            Di Indonesia sendiri mempunyai undang-undang yang berisi tentang pelindungan konsumen yang tercakup pada Undang-Undang Dasar 45 No  8 Tahun 1999. Dalam pasal ini menjelaskan bahwa seorang konsumen mempunyai hak-hak yang dapat diperoleh sesuai undang-udang tersebut diantaranya adalah :
  
            1.      Memperoleh kenyamanan dalam mengonsumsi barang ataupun jasa.

Rasa nyaman di undang-undang ini adalah bagaimana perasaan yang didapat oleh konsumen saat membeli maupun mengonsumsi produk tersebut. Saat membeli harusnya konsumen merasa nyaman serta percaya pada produk yang dibeli, bahwa produk yang dibeli itu tidak akan membuat kerugian.

2.      Memperoleh keamanan dalam mengonsumsi barang atau pun Jasa

Rasa keamanan diundang-undang ini, yang hampir sama dengan yang sebelumnya yaitu rasa nyaman. Dari rasa nyaman yang didapat selain itu konsumen pun harus mendapatkan hak keamanan sehingga rasa kenyamanan tersebut semakin didapat oleh konsumennya. Konsumen harus merasa aman dalam mengkonsumsi barang atau jasa yang dikonsumsi.

3.       Memperoleh keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa

Rasa keselamatan yang ada pada undang-undang ini, hampir mencakup ke 2 hak yang tadi diatas. Dengan adanya rasa nyaman serta aman maka konsumen yang mengonsumsi barang ataupun jasa tersebut akan memperoleh hak keselamatan dalam mengonsumsinya.

Sedikitnya itulah hak yang harus didapatkan konsumen diIndonesia, sesuai undang-undang yang berlaku jika konsumen tidak mendapatkan haknya dalam mengonsumsi produk atau jasa, maka dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib dan nanti pihak tersebut akan menyelidikinya dan jika ada kejanggalan pada produk atau jasa tersebut, pihak tersebut akan mencari orang yang bertanggung jawab pada produk tersebut dan memberinya sanksi sesuai undang-undang. Karena negara indonesia adalah negara hukum, maka segala sesuatunya ada peraturan dan sanksinya bagi yang melanggar.
Jika dilihat dari sisi lain, kasus yang sering terjadi pada negara kita ini banyak sekali tentang perlindungan konsumen yang kurang diperhatikan, salah satunya adalah sering sekali konsumen yang merasa dirugikan karena produk yang mereka gunakan ternyata sudah ataupun telah melewati tanggal kadaluarsa yang telah ditetapkan.
Sebenarnya bila dilihat yang salah adalah pihak pemasaran yang kurang berhati-hati dalam mengecek produk yang mereka jual sehingga kadang membuat konsumen sendiri kesal atas perlakuan pihak pemasaran itu. Kadang sampai ada yang keracunan karena menggunakan prosuk yang telah kadaluarasa  itu, dan itu sangat merugikan pihak kosumen dan kosumen bisa dianggap tidak mendapatkan hak mereka yaitu seperti hak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi produk dan jasa. Sebenarnya bila para konsumen lebih berhati-hati, hal ini bisa dicegah dengan lebih memperhatikan tanggal kadaluarsa yang ada pada produk yang akan mereka beli,sehingga mereka tidak merasakan rugi yang sangat berlebihan.


Saat ini sih para pihak yang berwajib sangat rajin untuk menanggulanginya dengan cara selalu mengingatkan pihak pemasaran dalam jangka waktu pemakaian produk atau pun bisa disebut tanggal kadaluarsa yang ada pada produk. Memang sudah banyak pihak pemasaran yang selalu mengecek produk yang mereka perjual-belikan tetapi tidak sedikit juga bagi mereka yang lupa dan bahkan mengabaikan tanggal kadaluarsa yang ada pada produk yang mereka gunakan. Jika pihak yang bertanggung jawab atas keamanan masyarakan telah bertindak maka barang-barang yang tidak layak digunakan akan disita dan akan diproses lebih lanjut demi keamanan sang pengguna ataupun para konsumen.


Di Indonesia sedikitnya undang-undang yang dikeluarkan dalam perlindungan kosumen untuk para konsumen dapat mengajukan perlindungan, diantaranya adalah sebagai berikut :
·         Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 33
·         Undang-undang no. 8 Tahun 1999
·         Undang-undang no 5 Tahun 1999
·         Undang-undnag no 30 tahub 1999
·         Peraturan Pemerintah no 58 Tahun 2001
·         Surat edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795/DJPDN/SE/12/2005 


Thursday, April 12, 2012

Ada Proses dan Waktunya


Melly, itu nama yang biasa teman-temannya gunakan untuk memanggilnya.  Seorang gadis yang tidak terlalu cantik, namun manis, ramah dan murah senyum ini banyak disenangi orang disekitarnya. Mempunyai sesosok kekasih yang sangat dya cintai bernama Fino, sampai saat ini hubungan cinta mereka telah terajut kurang lebih 2 tahun 6 bulan. Banyak suka dan duka yang telah mereka hadapi berdua, jika dilihat-lihat sih kebanyakan dukanya,  karena mereka menjalaninya dengan long distance atau jarak jauh .
Fino, sesosok laki-laki yang selalu dibanggakan oleh melly, awalnya mereka menjalin semua itu dengan tanpa perasaan sama sekali tetapi takdir Tuhan berkata lain hingga mereka mulai bisa menyayangi sungguh. Banyak permasalahan serta rintangan dan bahkan perbedaan diantara mereka berdua. Boleh di berikan beribu jempol pada Fino karena berani menjalankan hubungan dan memperjuangkan hubungan mereka sampai 2 tahun lebih dengan rintangan yang benar-benar menghadang didepan mata. 
Rasa sayang mereka berdua yang bersatu hingga bisa mengalahkan semua rasa takut mereka untuk menjalani hubungan itu. Mereka berdua yang saling mendukung serta melengkapi kekurangan diantara mereka. Fino dengan keluarga melly pun sudah sangat akrab dan bahkan fino pun bisa mengambil hati papa melly, yang bisa dibilang sangat sulit untuk ditaklukan hhehehe... Tetapii kadang semua kebahagiaan itu takkan terus berjalan selamanya, karena didunia ini tak  akan ada yang abadi, semuanya itu butuh proses dan bahkan ada waktunya tersendiri.
***
Siang itu terdengar suara isakan tangis dari sebuah kamar, ternyata itu melly. Seseorang perempuan yang dikenal sangat dekat dengannya datang dan mengetuk pintu kamar melly.
“mell,....” panggil perempuan itu yang adalah mamanya melly
Tapii tak ada jawaban dari dalam kamar itu, karena sangat khawatir mamanya pun membuka pintu kamar yang ternyata tidak dikunci. Terlihat gadis itu sedang menangis tersedu-sedu, perempuan itu pun menghampiri dan duduk disampingnya. Melly dengan spontan langsung memeluk perempuan itu dan menangis dipelukannya. Perempuan itu pun larut dalam kepedihan yang melly rasakan serta bertanya
“kamu kenapa sayang?”
Tapi bukan jawaban yang ia dapat, malah tangisan melly yang semakin menjadi serta pelukannya yang semakin erat seperti sangat takut. Karena perempuan ini tahu kondisi melly sedang tidak baik, sehingga dya hanya bisa diam dan menunggu melly tenang dulu.
“udah sayang jangan nangis terus, cerita dong sama mama.. apa yang bikin kamu kaya gini” dengan sabar mamanya melly bertanya kembali
Melly yang mulai tenang akhirnya melepaskan pelukannya dari mamanya itu dan mulai menghapus air matanya yang telah membanjiri wajahnya itu. Dengan masi dengan terisak-isak akhirnya dya bercerita
“Fino..mah..” kata melly dengan mata yang mulai menggenangkan air mata lagi
“kenapa fino??” tanya mamanya yang mulai khawatir
“aku putus sama dya mah...” jawab melly yang mulai menangis lagi
“ya ampunn.. mama kira kenapa.. bukannya kamu biasa kan putus  gitu sama dya, nanti juga balikan lagi kok, udah ah jangan nangis gitu kaya ditinggal mati aja kamu nih.. hehehe ya dah sekarang cuci muka sana liat deh tuh mukanya jelek banget gara-gara nangis..” jawab mamanya yang mulai tenang sambil membelai rambut anaknya itu.
Melly pun hanya diam dan menuruti perkataan mamanya itu, lalu kembali ke kamarnya lagi dan melamun dan akhirnya menangis lagi, dan berkata dalam hati
“mama tuh ga ngerti, aku ga bakal balikan lagi sama fino.. aaaaaa  sekarang fino udah punya cewek baru maaa..... hiks hiks hikss...”
Dalam tangisannya itu karena lelah akhirnya dya pun tertidur lelap.
***
Pagi harinya melly tiba-tiba terbangun dari tidurnya dan langsung pergi ke luar rumahnya, dya duduk ditaman rumahnya seorang diri melamun, dan hanya bisa menangis lagi.
“Fino, kemana? Biasanya dia ngucapin selamat pagi buat aku... kamu kemanaa?? Aku salah apa sih sama kamu sampe kamu giniin aku?? Kamu tahu gag aku tuh sayang sama kamu tulus tahu...” katanya dalam hati sambil terus meneteskan air matanya.
Mamanya yang sejak tadi mencarinya, pun menemukannya dan menghampiri anak gadisnya itu
“sayang, kamu ngapain disini?” tegur mamanya
“gag ngapa-ngapain kok ma..” jawab melly sambil berusaha menghapus air matanya
“koq nangis lagi?? Belum baikan sama Finonya?”
“gak ma...” jawab melly sambil menaruh kepalanya dipundak mamanya
“kenapa? Emang masalahnya berat banget ya?”
“aku sama dya gag akan pernah balikan lagi ma..”
“kok gitu, emang kalian kenapa sih?”
“Finonya udah punya cewek lain ma, kemaren dya mutusin aku karena dya dijodohin sama papanya... hiks..hiks..hikss....”
“loh?? Kok bisa sih sayang?”
“aku juga ga ngerti ma... tapi Fino dengan begitunya aja ninggalin aku... aku ga ngerti mesti ngapain ma.. aku ga mau pisah sama dya ma... aku mau dya balik sama aku ma...  “
“udah sayang, kamu gak boleh maksain kehendak juga, mungkin kalian memang belum berjodoh... toh kalaupun nanti berjodoh, kalian akan bersatu lagi kok.. udah jangan sedih ya...serahin semuanya sama Tuhan.. jangan kaya gini.. mama tahu kok anak mama pasti bisa...anak mama kuat kok... mana senyumnya?? “ kata mama sambil memandang anaknya dan membelai ke dua pipinya dan berkata lagi “jangan nangis lagi ya sayang, kamu itu permata hati mama...mama gak akan sanggup lihat kamu sedih kaya gini... udah ya... ada mama disini sayang...”
“aku sayang banget sama fino maa...” kata melly sambil memeluk mamanya
“jadi kamu gak sayang sama mama gitu? Hehehe” kata mamanya yang mulai merayu sigadis manis ini.
“ihh... mama aku sayangg juga sama mama...” katanya sambil melepaskan pelukannya karena merasa mamanya meledeknya
“nah gitu dong.... itu baru anak mama..” kata mamanya sambil mengecup si gadis manis ini
“makasii ya ma...”
“iya permata hatiku... yukk kita masuk kedalam, ngapain coba disini?” ajak mamanya
***
1 bulan berlalu kepergian fino yang membuat gadis manis ini sedikit berbeda, bukan lagi wajahnya yang penuh senyum itu yang terlihat tetapi wajah sedihnya seperti kehilangan separuh nyawanya. Hingga setiap malam sebelum ia hendak tidur dya slalu berdoa yang isinya :
“Tuhan, jika memang Fino jodohku, biarkanlah dya kembali lagi padakum tetapi jika bukan biarkanlah Fino bisa bahagia disana bersama kekasihnya yang baru dan biarkanlah aku pun berbahagia tanpa dirinya.. tolong buang rasa ini jauh-jauh dari hidupku, aku gak sanggup menyimpannya lagi Tuhan.. tetapi diatas semua yang ku pinta itu, biarlah semua yang terjadi padaku hanyalah menurut kehendak-Mu, karena ku yakin Kau selalu memberikan yang terbaik bagiku.. kuserahkan semua hidupku ini hanya kedalam tanganMu saja Tuhan.. amien”

***
10 bulan berlalu rasa yang melly rasakan masih tetap menyayanginya dan bahkan sulit bagi melly untuk mencari pengganti diri Fino. Sedangkan Fino sendiri sudah putus dengan cewek yang dijodohkan papanya waktu itu dan mulai menyukai seorang gadis lain yang pasti bukan melly.
Perilaku Fino yang selalu saja seperti ingin menunjukkan bahwa dirinya telah berbahagia dengan yang lain, kadang membuat melly sangat sedih. Tetapi diatas semua itu kini melly merasa mulai terbiasa ata rasa sakitnya itu, dan dya pun mulai nyaman dengan keberadaannya tanpa Fino. Suatu hal yang gak pernah berubah sampai sekarang adalah rasa sayang melly ke Fino yang gak bisa digantiin oleh siapapun.
Hari-hari melly kini sungguh berubah drastis, dulu daat dya bersama dengan Fino didunianya hanya dipenuhi dengan Fino. Tetapi kini hari melly lebih berwarna, kini dya lebih dekat dengan Tuhan, lalu ada mama, keluarga serta sahabat-sahabatnya yang baru dya sadari bahwa dirinya memiliki banyak orang yang menyayanginya selain Fino.
Kadang memang rasa sakit itu suka menjelma dan bahkan membuat melly sangat down, tetapi smuanya itu kini bisa melly atasi dan kendalikan. Dari semua yang dya alami membuat dirinya menjadi semakin dewasa dan semakin mengerti makna hidup yang sesungguhnya. Bahwa rasa sayang yang dya punya untuk Fino hanya bisa dya simpan dalam hati. Karena perbedaan yang mereka miliki tidak bisa menyatukan mereka, dan kini dya juga menyadari bahwa sayang itu tidak harus memiliki. Bahkan kejadian itu membuat dya bisa memotivasi otaknya untuk menggerakan hatinya dan mulutnya serta anggota tubuhnya yang lain untuk berbahagia.










******************************************************************************
 Jadii, bukan hidup yang membuat kita sedih dan menderita, tetapi sadarkah bahwa diri kita sendiri yang membuat kita merasa sedih dan bahkan hingga menderita. Coba jika kita selalu memotivasi diri kita untuk selalu berbahagia dan bersyukur dengan apa yang kita alami, pasti kita akan menjadi manusia yang hidup penuh dengan kebahagiaan. Karena Tuhan sediri takkan membuat kita sebagai umatnya untuk bersedih, tetapi kita sendiri lah yang membuat rasa itu terjadi pada hidup kita. Ingat Tuhan tak akan memberikan pencobaan kita masalah yang melebihi kekuatan kita, karena apa? Karena Tuhan gak pernah mau melihat kita bersedih. Dan bahkan sebenarnya pencobaan itu terjadi bukan karena Tuhan yang menginginkannya tetapi karena diri kita sendiri yang membuatnya.
Sejak saat ini mulai lah kita untuk berdamai dan bersatu dengan diri kita sendiri, karena sesungguhnya pencobaan yang terbesar dalam hidup kita datangnya dari dalam diri kita sendiri..  GBU.. :)
*********************************************************************************

Tuesday, April 10, 2012

Manfaat-manfaat yang ada pada Tumbuh-tumbuhan



Mau cantik dan sehat, dengan bahan-bahan alami pun bisaa. Jika kita mengetahui bahwa banyak tumbuh-tumbuhan disekeliling kita yang bisa kita gunakan karena manfaat yang dipunya dari tumbuhan-tumbuhan ini, beberapa diantara mereka beserta manfaatnya diantara lain :
•    Bengkuang,

Tahukah anda tentang bengkuang? Yupz bener banget.. biasanya bengkuang ini tergolong dalam jenis buah-buahan. Yah yang biasa kita ketahui tentang buah ini untuk dikonsumsi. Tetapi tahukah anda bahwa bengkuang ini memiliki manfaat lainnya selain untuk dikonsumsi, diantaranya :
a.    Bengkuang bisa untuk mengatasi penyakit kulit, dengan cara mencampurkannya dengan belerang yang keduanya dihaluskan lalu ditempelkan pada kulit yang sedang sakit.
b.    Bengkuang ini juga dapat menurunkan panas demam loh.. dengan cara memakan ataupun diolah sebagai bahan obat dan makanan.
c.    Bengkuang ini juga bisa mengatasi wasir serta diabetes, dengan cara mengolahnya  serta menghaluskannya seperti jus, lalu disaring dan diminum airnya setiap harinya.
d.    Satu lagii yang gak kalah ketinggalan bengkuan juga bisa mempercantik diri kita, karena memiliki kandungan pachyrhizon, rotenon, vitamin B1 dan vitamin C. Yang berguna untuk mengencangkan, melembabkan, serta mengangkat sel kulit mati dikulit kita, sehingga kesehatan kulit kita terjaga. Biasanya sih bengkoang sebagai bahan utama untuk membuat lulur agar mencerahkan kulit, karena bengkoang ini bisa mengangkat kulit mati sehingga kulit tersebut bisa terlihat lebih cerah.

•    Kopi

Tahukah anda kopi? Pastinya tahu kan ? itu yang biasa diminum oleh kaum laki-laki, katanya sih buat menghilangkan ngantuk. Tetapi selain untuk menghilangkan ngantuk sebenarnya kopi tersendiri ini memiliki manfaat lainnya, diantaranya yaitu :
a.    Ternyata kopi ini bisa mengurangi resiko seorang manusia terserang penyakit stroke, serangan jantung, diabetes dan bahkan juga kanker.
b.    Sedangkan menurut riset Journal of the American Heart Association, menyatakan bahwa jika wanita meminum 4 cangkir kopi dalam sehari telah mengurangi 20% resiko dirinya terserang stroke, karena kopi mengandung antioksida yang bermanfaat mengurangi peradangan serta memperbaiki pembuluh darah dalam tubuhnya.
c.    Kopi juga bisa membuat kulit kita menjadi sehat dan cantik loh. Pernah gak kalian denger kata-kata lulur kopi? Iya ternyata sejak zaman nenek moyang kita dulu, kopi ini terkenal  sebagai unsur utama untuk mempercantik kulit. Diantaranya yang dibuat oleh kopi terhadap kulit kita adalah :
    Kopi bisa mengangkat sel kulit mati yang ada pada kulit kita.
    Kopi bisa menghilangkan bau badan yang berlebihan.
    Kopi bisa menjaga kelembapan kulit tubuh kita.
    Kopi bisa memperbaiki sirkulasi darah dan bahkan memecahkan lemak yang berlebihan pada tubuh kita.
    Kopi juga bisa melindungi ita dari sinar UVA dan UVB yang bisa merusak kulit kita.
    Kopi bisa menghilangkan bekas jerawat, flek, serta noda hitam pada tubuh kita.

Monday, April 9, 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)



Hak Kekayaan Intelektual, atau yang biasa disebut dengan HKI adalah suatu kekayaan berupa hak yang mendapatkan perlindungan  hukum yang dalam artinya orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa seizin pemiliknya. Sedangkan jika dilihat lebih rinci kata intelektual sendiri memiliki arti yang sama dengan daya cipta, daya pikir dalam bentuk ekspresi, penemuan serta ciptaan sendiri dalam bentuk apapun.
Dalam hal ini, dinegara kita adalah tempat yang mempergunakan perlindungan hukum bagi semua orang yang membuat karya dalam bentuk apapun. Kekayaan dalam hal intelektual ini bukan kekayaan harta, melainkan kekayaan dalam bentuk ciptaan yang tadinya merupakan suatu ekspresi ataupun ilmu yang diwujudkan dalam bentuk karya mau itu tulisan atau pun karya lainnya. Nah, dalam hal ini negara kita adalah salah satunya yang menggunakan perlindungan hukum untuk melindungi karya-karya tersebut, agar tidak mudah diambil alih oleh pihak-pihak yang tidak baik. Memang kadang karya yang diciptakan itu tidak begitu sempurna, tetapi bagi sipemilik karya itu adalah sesuatu yang sangat sempurna dengan bagaimana mereka susah payah membuatnya hingga mereka tidak rela bila ada seseorang yang mengambil serta bahkan menyalah gunakan karya mereka tersebut, sehingga adanya perlindungan hukum tentang karya tersebut membuat mereka pastinya sedikit lega.
Mengambil karya orang lain serta mempergunakannya dengan hal yang tidak baik dan bahkan mengatas namakan karya tersebut menjadi miliknya adalah perbuatan yang tidak baik itu adalah hal yang melanggar hukum. Bila ditelusuri lebih rinci, mengambil sesuatu yang merupakan milik orang lain tanpa meminta izin pemiliknya merupakan suatu tindakan pencurian, meskipun bukan pencurian sebagai tindak kriminal yang besar tetapi hal tersebut merupakan sama-sama pencurian. Negara kita merupakan negara hukum, sehingga sepatutnya kita bisa menyadari bahwa perilaku mengambil karya orang lain tersebut adalah hal yang melanggar hukum.
HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual ini memiliki prinsip-prinsip yaitu :
1.    Prinsip Ekonomi
Prinsip ini adalah merupakan prinsip yang menegaskan tentang suatu prinsip ekonomi yang berasal dari kegiatan pada diri seseorang yang mendorong kemauan daya pikirnya untuk diekspresikan kedalam bentuk karya yang nantinya dibuat sekreatif mungkin, yang juga diharapkan bisa memberikan keuntungan bagi segala pihak yang bersangkutan.
2.    Prinsip Keadilan
Prinsip ini adalah merupakan prinsip yang menegaskan tentang suatu prinsip keadilan yakni dalam proses seseorang membuat atau menciptakan sebuah hasil karya dengan cara yang  mudah hingga yang sangat sulit sekalipun untuk mendapatkan perlindungan dalam melindungi hasil karya yang telah mereka buat.
3.    Prinsip Kebudayaan
Prinsip ini adalah merupakan prinsip yang menegaskan tentang suatu prinsip yang memiliki unsur kebudayaan dalam artian seorang manusia yang memiliki ilmu yang mereka kembangkan dalam bentuk sastra, dan bahkan seni yang nantinya bisa meningkatkan kehidupan manusia.
4.    Prinsip Sosial
Prinsip sosial adalah merupakan prinsip yang menegaskan tentang suatu prinsip yang memiliki unsur kebudayaan dalam artian suatu karya yang memiliki pengakuan serta perlindungan dari hukum yang membuat individu tersebut sebagai pemilik karya merasa seimbang dalam memperoleh kepentingan antara dirinya dan masyarakat luas.

Berdasarkan WIPO Hak Kekayaan Intelektual ini dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
a.    Hak Cipta (copyright)
Merupakan suatu hak yang mengatur segala sesuatunya tentang milik perindustrian, terutamanya dalam bidang hukum. Hak cipta ini adalah suatu segel atau bisa disebut menjadi suatu keamanan bagi si pemilik karya karena dengan hal ini mereka bisa membuktikkan bahwa karya tersebut merupakan milik mereka, serta mereka bisa lebih aman dan bahkan lebih lega karena karya yang mereka ciptakan telah di jaga oleh sifat hukum yang tidak merugikan sama sekali bagi mereka, dan bahkan sangat menguntungkan bahkan mengadilkan segala sesuatunya.
b.    Hak Kekayaan Industri
Merupakan suatu hak yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perindustrian, khusus dan utamanya tentang masalah perlindungan hukum. Dalam hal ini Hak Kekayaan Industri adalah Hak yang dimana karya tersebut telah masuk dalam bidang perindustrian dan bisa lebih melekat lagi bila mendapatkan perlindungan hukumnya. Karena bagi pihak perindustrian jika salah satu karya mereka ditiru atau bahkan diambil tanpa seizin mereka akan sangat membuat rugi berbagai pihak khususnya bagi pemilik karya dan industri tersebut. Dan dikarenakan pula mereka mempunyai pihak-pihak yang banyak dalam menangani dan terkait pada karya tersebut, maka perlindungan hukum yang diberikan serta diperlakukan dalam karya tersebut pun lebih ketat atau lebih ditingkatkan lagi. Dalam hak ini kekayaan industri ini berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan kekayaan Industri tahun 1883 yang telah diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, yaitu meliputi :
a.    Paten
b.    Merek
c.    Varietas tanaman
d.    Rahasia dagang
e.    Desain industri
f.    Desain tata letak sirkuit terpadu

Dalam hak Kekayaan Intelektual ini mempunyai dasar-dasar hukum, pengaturan hukum yang terdapat dan ditemukan didalamnya adalah :
1.    Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.    Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.    Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.    Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5.    Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.     Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7.    Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak Cipta
Pencipta adalah seseorang atau sekumpulan orang yang bersama-sama mempunyai suatu tujuan untuk membuat dan mengumpulkan segala ide maupun inspirasi untuk membuat suatu karya yang bagi mereka atau baginya menarik. Jadi bila diambil kesimpulannya Hak Cipta itu adalah Hak ekslusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan dan memperbanyak hasil karya mereka/ciptaan mereka dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta ini didalamnya terdiri atas 2 hak didalamnya yaitu :
a.    Hak Ekonomi,
Hak ekonomi atau economic right adalah suatu hak yang dibuat untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karya ataupun ciptaan yang merupakan produk ekonomi.
b.    Hak Moral
Hak moral atau moral right adalah suatu hak yang dibuat untuk melekat pada karya tersebut dengan alasan apapun juga, walaupun hak cipta ataupun hak terkait telah dialihkan.
Jadi bisa disimpulkan untuk hak cipta itu sendiri, merupakan suatu hak yang terbuat atau terbentuk untuk memberikan perlindungan yang pasti karena hak cipta tidak diberikan kepada suatu ide maupun gagasan tetapi karya cipta harus memiliki bentuk yang khas.

    Hak Cipta juga mempunyai fungsi dan sifat, menurut undang-undang nomor 19 tahun 2002 pasal 2 tentang hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang – undangan yang berlaku.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat ciptaan yang dilindungi.
    Dalam undang-undang ini, ciptaan yang dilindungi adalah dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, mencakupi :
•    Buku, program, dan semua hasil karya tulid lain.
•    Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
•     Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan da ilmu pengetahuan.
•     Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
•    Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
Sedangkan yang tidak ada hak cipta meliputi :
•    Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga Negara.
•     Peraturan perundang – undangan.
•    Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
•    Putusan pengadilan atau penetapan haki atau,
•    Keputusan badan arbitase atau keputusan badan – badan sejenis lainnya.

Dalam hal ini pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak yang lainnya berdasarkan surat perjanjian yang telah dibuat untuk melaksanakan program hukum selama jangka waktu tertentu yang telah ditentukan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Karena itu, setiap yang melakukan perjanjian lisensi wajib dicatat pada Direktorat Jendral Hak Cipta.
Jika ada yang melakukan pelanggaran pada hak Cipta, maka akan diberikan sanksi sesuai pada undang-undang yang berlaku. Pelanggaran terhadap hak cipta ini telah diatur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 pasal 72 dan pasal 73 yang berisi tentang hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.

    Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 menuliskan tentang hak paten. Hak paten bila diperinci kata paten merupakan hak yang eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang tekhnologi selama waktu yang ditentukan untuk melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan Lingkup hak paten. Jadi dengan demikian invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi dapat dilaksanakan dalam undustri sesuai dengan apa yang telah diuraikan dalam permohonannya.
    Paten yang tidak diberikan untuk invensi diantaranya sebagai berikut :
•    Proses atau produk, pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentanagan dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
•     Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia / hewan.
•    Teori yang metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, atau
a. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik,
b. Proses biologi yang esesial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.

Berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 66, tentang hak paten dapat dialihkan atau beralih baik itu seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lainnya yang bisa disetujui atau dianggap benar oleh peraturan perundang-undangan.
Dikarenakan setiap lisensi yang dikeluarkan itu tercatat dalam Direktorat Jenderal, jadi setiap pengalihan yang ada akan dicek ulang serta diperhatikan lebih lanjut, apakah pengalihan tersebut sesuai pada undang-undang yang berlaku, serta layak atau tidak untuk di penuhi. Tetapi jika hak peralihan tersebut tidak sesuai, maka hak pengalihan tersebut akan dibatalkan demi kebenaran hukum.
Adapun dalam undang-undang nomor 15 tahun 2001 pasal 1, tentang adanya hak merek. Merek adalah suatu tanda yang berupa logo berbentuk gambar, nama, kata, angka, huruf, ataupun kombinasi dari segala unsur-unsur yang melambangkan suatu ciri khas atau suatu pembeda untuk membedakan produk tersebut dengan produk lainnya. Hak ini pun bisa dijadikan sebagai simbol kepemilikan atas produk tersebut. Adapun jenis-jenis merek sebagai berikut :
•    Merek Dagang
Merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
•    Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
•    Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.
Suatu merek pun bisa menjadi tidak terdaftar apabila merek tersebut didasarkan atas pemohonan dengan iktikad tidak baik. Ciri-cirinya kurang lebih seperti :
1.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
2.    Tidak memiliki daya pembeda;
3.    Telah menjadi milik umum
4.    Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek. Sedangkan jika tidak disetujui  merek juga bisa ditolak oleh Direktorat Jenderal merek ciri-cirinya antara lain sebagai berikut:
a.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pikah lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal,
d.    Serupa atau mempunyai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
e.    Merupakan tiruan atau mempunyai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, symbol, emblem Negara, lambang nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang



SUMBER :  KLIK