Pengertian IFRS
Standar
Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting
Standards/IRFS) adalah standar dan beserta interprestasinya yang diumumkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Internasional (Internastional Accounting Standards
Boards). IFRS merupakan suatu standar ataupun pedoman pelaporan keuangan secara
internasional dan juga Interprestasi diciptakan oleh Komite Interprestasi
Pelaporan Keuangan Internasional.
Karena
zaman yang semakin modern dan dampak globalisasi yang semakin kuat sehingga
berimbas kepada pasar-pasar investasi yang terlibat dalam upaya untuk
mempermudah dan menyeragamkan bahasa dalam berinvestasi atau bisa juga disebut
bahasa pelaporan keuangan dan standar keuangan. Standar pelaporan keuangan yang
ada dengan dasar akuntansi yang digunakan haruslah merupakan standar yang dapat
diterima dan dipahami oleh masyarakat secara global. Tetapi dengan
perkembangannya diperlukan juga pelaporan keuangan yang dapat dipahami secara
internasional dan kini sudah dimulai dengan adanya IFRS sebagai standar
pernyataan laporan keuangan yang dapat dipahami secara internasional bagi yang
menggunakannya.
International
Financial Reporting Standards(IFRS) ini diterbitkan oleh International
Accounting Standard Board (IASB) pada 01 April 2001. Standar tersebut disusun
oleh empat organisasi utama didunia yaitu :
1. Badan
Standar Akuntansi Internasional (IASB)
2. Komisi
Masyarakat Eropa (EC)
3. Organisasi
Internasional Pasar Modal (IOSOC)
4. Federasi
Akuntansi Internasioanal (IFAC).
IFRS
dianggap sebagai prinsip-prinsip yang dibuat berdasarkan peraturan luas yang
terdiri dari :
a.
Standar Pelaporan Keuangan Internasional
(IFRS), merupakan suatu standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001.
b.
Standar Akuntansu Internasional (IAS),
merupakan suatu standar yang diterbitkan sebelum 2001.
c.
Interprestasi, merupakan suatu Interprestasi
yang berasal dari Pelaporan Keuangan Internasional Komite (IFRIC) yang
diterbitkan setelah tahun 2001.
d.
Mulai berdiri Interprestasi Committe
(SIC), nerupakan suatu interprestasi yang diterbitkan sebelum 2001.
e.
Kerangka Penyajian dan Penyusunan Laporan
Keuangan.
Pengertian Standarisasi,
Harmonisasi, dan Konvergensi
Standarisasi
berbeda dengan Harmonisasi (Choi,2005). Standarisasi merupakan suatu penetapan yang
kaku, sempit, dan bahkan mungkin penerapan atau standar atau turunan tunggal
dalam segala situasi. Standarisasi juga sulit diimplementasikan secara
internasional karena standarisasi sendiri tidak mengakomodasikan
perbedaan-perbedaan yang terjadi antar negara.
Harmonisasi
adalah suatu hal yang jauh lebih terbuka dan fleksibel dan juga tidak
menggunakan pendekatan satu untuk semua, serta mengakomodasikan beberapa perbedaan.
Harmonisasi sendiri merupakan suatu proses dalam meningkatkan adanya kesesuaian
(komprabilitas) dalam praktik akuntansi dengan membentuk batasan-batasan yang
menjadi tolak ukur seberapa besar praktik yang dilakukan dapat beragam. Dalam standar
harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan daya banding
informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara. Jadi harmonisasi dapat
dikatakan suatu negara yang tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku
secara internasional, negara tersebut hanya membuat standar akuntansi yang
mereka miliki dan tidak bertentangan dengan standar akuntansi internasional.
Konvergensi
merupakan suatu istilah yang sering digunakan dikalangan profesi akuntan
didunia , yang kata dulunya sering dikatakan dengan kata-kata harmonisasi. Seperti
yang ada pada media Akuntansi Desember 2005, harmonisasi akuntansi dimaksudkan
agar standar akuntansi yang dikeluarkan oleh badan penyusun standar disetiap
negara selaras dengan IAS (International Accounting Standards) yang ditetapkan
oleh IASC. Dalam hal ini tidak perlu sama pengaturannya secara teknis, asalkan
tidak saling bertentangan maka standar akuntansi nasional dapat dikatan harmonis dengan IAS.
Penggunaan
Hukum Umum dan Hukum Kode
Hukum Umum, Common law, hukuk kasus (Case law), atau
preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui
putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui
proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Esensi
hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan
dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu
(stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi
pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sumber-sumber hukum terdiri dari
putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis
undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi
terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu
berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan. Suatu negara menggunakan hukum
umum dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berlaku di negaranya
tidak harus dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk
melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula
bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu
(yurisprudensi).
Hukum
kode atau hukum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan
dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan
dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap. Hukum
sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara
di benua Eropa. Itulah sebabnya sistem hukum ini juga sering dikenal dengan
nama hukum eropa continental. Suatu negara menggunakan hukum kode dikarenakan
negara tersebut menginginkan hukum yang berlaku di negaranya bersifat kompleks
dan lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur
secara lengkap, serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan
dengan hukum nasional.
Negara-negara yang
telah mengadopsi IFRS
IFRS
telah digunakan diberbagai negara dibagian dunia, diantaranya termasuk Uni Eropa, Hong Kong, Australia,
Malaysia, Pakistan, negara-negara GCC, Rusia, Afrika Selatan, Singapura, dan
Turki. Sudah sejak tanggal 27 Agustus 2008, hampir lebih dari 113 negara yang
ada didunia yang juga termasuk seluruh bagian Eropa membutuhkan dan mulai
mengizinkan untuk menggunakan laporan menggunakan pedoman IFRS tersebut.
Sedangkan di Indonesia sendiri baru mulai megadopsinya sejak tahun 2012, tetapi
belum semua perusahaan yang
mengadopsinya secara penuh. Beberapa penjelasan atas negara yang telah mengacu
pada IFRS :
1. Perancis
Negara Perancis adalah negara yang menganut system
Hukum Kode. Undang-oundang akuntansi kesatu kali diakui pada September 1947.
Berikut beberapa praktik akuntansi yang dikonvergensi
dengan IFRS antara lain :
a.
Beberapa
aturan yang sama dengan IFRS adalah : metode penggabungan usaha, pencatatan
investasi, penilaian persediaan
b.
Sedang yang
belum sama adalah : goodwill, penilaian aset, penyusutan, leases, pajak yang
ditangguhkan, ada cadangan untuk perataan penghasilan.
2.
Cina
Negara Ini menganut system Hukum Umum. Berikut
konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Cina:
a.
Banyak
peraturan Akuntansi di Cina yang sudah sesuai dengan IFRS, yakni : metode
penggabungan usaha, goodwill, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian
persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, leases dan pajak yang ditangguhkan
b.
Yang masih belum sama adalah tentang :
penilaian asset dan pencadangan untuk perataan penghasilan.
3.
Amerika Serikat
Sistem hukum yang dianut negara ini adalah system
Hukum Umum, karena menyatakan penyajian akuntansinya berorientasi secara wajar,
dengan landasan GAAP. Berikut merupakan usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan
oleh Amerika:
a.
Akuntansi
penggabunggan usaha, sama.
b.
Goodwill
dikapitalisasi dan diuji impairment –nya (sama)
c.
Pencatatan
investasi dalam perusahaan investasi 20%-50%, metode ekuitas (sama)
d.
Penilaian
aset di AS: biaya historis, IFRS: biaya historis dan nilai wajar.
e.
Penuyusutan:
manfaat ekonomis (sama)
f.
LIFO
digunakan di AS, dilarang di IFRS
g.
Akuntansi
kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h.
Leases
dikapitalisasi (sama)
i.
Pajak tangguhan
diakrukan (sama)
j.
Tidak ada
pencadangan perataan penghasilan (sama)
4.
Inggris
Inggris merupakan negara
kesatu didunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris merupakan negara
yang menganut system Hukum Umum, karena memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi
keuangan dan hasil-hasil’ (the true and fair view). Berikut adalah usaha
konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Inggris:
a.
Metode akuntansi penggabungan usaha dengan metode
pembelian (sama)
b.
Goodwill yang timbul karena akuisisi dikapitalisasi,
sedang IFRS: diamortisasi
c.
Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang
dimiliki 20%-50% (sama)
d.
Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar
(sama)
e.
Penyusutan aset tetap di Inggris menggunakan manfaat
ekonomik (sama)
f.
LIFO dilarang (sama)
g.
Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h.
Leases keuangan
dikapitalisasi (sama)
i.
Pajak tangguhan di Inggris dikapitalisasi (sama)
j.
Pencadangan untuk perataan penghasilan tidak diadakan
(sama)
5.
Belanda
Belanda merupakan negara yang
menganut system Hukum Kode, walaupun penyajian akuntansinya berorientasi kearah
penyajian yang wajar. Akuntansi Belanda telah dipengaruhi oleh Negara Amerika
Seikat dan Inggris. Berikut Usaha Konvergensi dengan IFRS yang dilakukan
oleh Belanda:
a.
Metode akuntansi penggabungan usaha (sama)
b.
Goodwill dari
akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi dan
diuji impairment
c.
Pencatatan
investasi pada perusahaan asosiasi 20%-50% (sama)
d.
Penilaian aset
dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e.
Penyusutan aset
tetap menggunakan manfaat ekonomik (sama)
f.
LIFO diizinkan sedang IFRS melarang
g.
Akuntansi
kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h.
Leases
dikapitalisasi (sama)
i.
Pajak tangguhan
diakrukan (sama)
j.
Pencadangan
perataan penghasilan masih ada, sedang IFRS melarang.
6.
Kanada
Adopsi IFRS di Kanada tidak
tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan
menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya. IFRS yang berlaku pun
langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup
“hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi
yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan
lebih panjang.
7.
Meksiko
Meksiko mengadopsi IFRS
sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam
menyusun laporan keuangannya. CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan
perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Periode
pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan
mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB
tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko
menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar
audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
8.
Jerman
Negara ini menganut system
Hukum Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung pada undang-undang.
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian Akuntansi di
Jerman didesain untuk menghitung jumlah penghasilan yang hati-hati. Berikut
adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Jerman:
a.
Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan
usaha, pencatatan investasi, akuntansi kemungkinan kerugian, cadangan
perataan penghasilan.
b. Praktek
akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset,
penilaian persediaan, leases, pajak yang ditangguhkan,
9.
Indonesia
Indonesia adalah negara yang
menganut system Hukum Kode, dimana penyajian laporan keuangannya adalah untuk
“penyajian wajar” bukan untuk “kebenaran dan kewajaran”. Konvergensi yang dilakukan
Indonesia dengan IFRS adalah, masih sedikit SAK di Indonesia yang sama dengan
IFRS, yaitu tentang penyusutan, akuntansi untuk kerugian, leases, pajak yang
ditangguhkan dan perataan penghasilan. Aturan yang lain belum sesuai dengan
IFRS.
10. Republik Cheko
Negara ini menganut system
Hukum Umum. Sejak 1 januari 2002, peraturan mengenai akuntansi diarahkan untuk
ke penggunaan IIAS/IFRS. Berikut konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Republik
Cheko:
a.
Aturan yang sudah sama adalah: metode akuntansi
penggabungan, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan,
akuntansi kemungkinan kerugian, pajak yang ditangguhkan.
b.
Aturan yang belum sama adalah : pencatatan goodwill,
penilaian asset, leases, pencadangan untuk perataan penghasilan.
11. Irlandia
Negara ini menggunakan
IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Irlandia adalah Hukum
Umum.
12. India
Negara India ini menganut
system Hukum umum. Berikut adalah konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Negara
India adalah dimana Peraturan di India sebagian besar sama dengan IFRS, kecuali
untuk pencadangan perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di India.
13. Australia
Negara ini menggunakan IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Australia adalah Hukum Umum.
14. Korea Selatan
Sebagai anggota dari G 20,
Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang
terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun
2011. Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS
mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun
banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS
yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum
yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
15. Jepang
Jepang merupakan negara yang
menganut system Hukum Kode. Ini disebabkan Jepang memiliki tradisis kebersamaan
yang berbeda dengan kelompok negara barat. IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk
perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu Berikut usaha
konvergensi dengan IFRS yang dilakukan Jepang :
a.
Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan
usaha, pencatatan investasi, akuntansi kemungkinan kerugian, leases, pajak yang
ditangguhkan, cadangan perataan laba.
b.
Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian
asset, penyusutan asset, penilaian persediaan
Nama : Rotua Lilis
NPM : 26210257
Kelas : 4EB07
TUGAS AKUNTASI INTERNASIONAL