Wednesday, July 2, 2014

Pengertian IFRS, Standarisasi,Harmonisasi, Konvergensi ; Penggunaan Hukum Umum dan Hukum Kode; serta negara-negara yang telah mengacu IFRS

Pengertian IFRS
Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards/IRFS) adalah standar dan beserta interprestasinya yang diumumkan oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional (Internastional Accounting Standards Boards). IFRS merupakan suatu standar ataupun pedoman pelaporan keuangan secara internasional dan juga Interprestasi diciptakan oleh Komite Interprestasi Pelaporan Keuangan Internasional.
Karena zaman yang semakin modern dan dampak globalisasi yang semakin kuat sehingga berimbas kepada pasar-pasar investasi yang terlibat dalam upaya untuk mempermudah dan menyeragamkan bahasa dalam berinvestasi atau bisa juga disebut bahasa pelaporan keuangan dan standar keuangan. Standar pelaporan keuangan yang ada dengan dasar akuntansi yang digunakan haruslah merupakan standar yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat secara global. Tetapi dengan perkembangannya diperlukan juga pelaporan keuangan yang dapat dipahami secara internasional dan kini sudah dimulai dengan adanya IFRS sebagai standar pernyataan laporan keuangan yang dapat dipahami secara internasional bagi yang menggunakannya.
International Financial Reporting Standards(IFRS) ini diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB) pada 01 April 2001. Standar tersebut disusun oleh empat organisasi utama didunia yaitu :
1.      Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
2.      Komisi Masyarakat Eropa (EC)
3.      Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
4.      Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
IFRS dianggap sebagai prinsip-prinsip yang dibuat berdasarkan peraturan luas yang terdiri dari :
                            a.            Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS), merupakan suatu standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001.
                            b.            Standar Akuntansu Internasional (IAS), merupakan suatu standar yang diterbitkan sebelum 2001.
                            c.            Interprestasi, merupakan suatu Interprestasi yang berasal dari Pelaporan Keuangan Internasional Komite (IFRIC) yang diterbitkan setelah tahun 2001.
                           d.            Mulai berdiri Interprestasi Committe (SIC), nerupakan suatu interprestasi yang diterbitkan sebelum 2001.
                            e.            Kerangka Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan.

Pengertian Standarisasi, Harmonisasi, dan Konvergensi
Standarisasi berbeda dengan Harmonisasi (Choi,2005). Standarisasi merupakan suatu penetapan yang kaku, sempit, dan bahkan mungkin penerapan atau standar atau turunan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi juga sulit diimplementasikan secara internasional karena standarisasi sendiri tidak mengakomodasikan perbedaan-perbedaan yang terjadi antar negara.
Harmonisasi adalah suatu hal yang jauh lebih terbuka dan fleksibel dan juga tidak menggunakan pendekatan satu untuk semua, serta mengakomodasikan beberapa perbedaan. Harmonisasi sendiri merupakan suatu proses dalam meningkatkan adanya kesesuaian (komprabilitas) dalam praktik akuntansi dengan membentuk batasan-batasan yang menjadi tolak ukur seberapa besar praktik yang dilakukan dapat beragam. Dalam standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan daya banding informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara. Jadi harmonisasi dapat dikatakan suatu negara yang tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional, negara tersebut hanya membuat standar akuntansi yang mereka miliki dan tidak bertentangan dengan standar akuntansi internasional.
Konvergensi merupakan suatu istilah yang sering digunakan dikalangan profesi akuntan didunia , yang kata dulunya sering dikatakan dengan kata-kata harmonisasi. Seperti yang ada pada media Akuntansi Desember 2005, harmonisasi akuntansi dimaksudkan agar standar akuntansi yang dikeluarkan oleh badan penyusun standar disetiap negara selaras dengan IAS (International Accounting Standards) yang ditetapkan oleh IASC. Dalam hal ini tidak perlu sama pengaturannya secara teknis, asalkan tidak saling bertentangan maka standar akuntansi nasional dapat dikatan  harmonis dengan IAS.
Penggunaan Hukum Umum dan Hukum Kode
            Hukum Umum, Common law, hukuk kasus (Case law), atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan. Suatu negara menggunakan hukum umum dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berlaku di negaranya tidak harus dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
Hukum kode atau hukum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap. Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya sistem hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Suatu negara menggunakan hukum kode dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berlaku di negaranya bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.

Negara-negara yang telah mengadopsi IFRS
IFRS telah digunakan diberbagai negara dibagian dunia, diantaranya  termasuk Uni Eropa, Hong Kong, Australia, Malaysia, Pakistan, negara-negara GCC, Rusia, Afrika Selatan, Singapura, dan Turki. Sudah sejak tanggal 27 Agustus 2008, hampir lebih dari 113 negara yang ada didunia yang juga termasuk seluruh bagian Eropa membutuhkan dan mulai mengizinkan untuk menggunakan laporan menggunakan pedoman IFRS tersebut. Sedangkan di Indonesia sendiri baru mulai megadopsinya sejak tahun 2012, tetapi belum semua  perusahaan yang mengadopsinya secara penuh. Beberapa penjelasan atas negara yang telah mengacu pada IFRS :
1.      Perancis
Negara Perancis adalah negara yang menganut system Hukum Kode. Undang-oundang akuntansi kesatu kali diakui pada September 1947.
Berikut beberapa praktik akuntansi yang dikonvergensi dengan IFRS antara lain :
                                                                  a.            Beberapa aturan yang sama dengan IFRS adalah : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, penilaian persediaan
                                                                 b.            Sedang yang belum sama adalah : goodwill, penilaian aset, penyusutan, leases, pajak yang ditangguhkan, ada cadangan untuk perataan penghasilan.
2.      Cina
Negara Ini menganut system Hukum Umum. Berikut konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Cina:
                                                             a.            Banyak peraturan Akuntansi di Cina yang sudah sesuai dengan IFRS, yakni : metode penggabungan usaha, goodwill, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, leases dan pajak yang ditangguhkan
                                                            b.             Yang masih belum sama adalah tentang : penilaian asset dan pencadangan untuk perataan penghasilan.

3.      Amerika Serikat
Sistem hukum yang dianut negara ini adalah system Hukum Umum, karena menyatakan penyajian akuntansinya berorientasi secara wajar, dengan landasan GAAP. Berikut merupakan usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Amerika:
                                                        a.            Akuntansi penggabunggan usaha, sama.
                                                        b.            Goodwill dikapitalisasi dan diuji impairment –nya (sama)
                                                        c.            Pencatatan investasi dalam perusahaan investasi 20%-50%, metode ekuitas (sama)
                                                       d.            Penilaian aset di AS: biaya historis, IFRS: biaya historis dan nilai wajar.
                                                        e.            Penuyusutan: manfaat ekonomis (sama)
                                                         f.            LIFO digunakan di AS, dilarang di IFRS
                                                        g.            Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
                                                        h.            Leases dikapitalisasi (sama)
                                                          i.            Pajak tangguhan diakrukan (sama)
                                                          j.            Tidak ada pencadangan perataan penghasilan (sama)

4.      Inggris
Inggris merupakan negara kesatu didunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris merupakan negara yang menganut system Hukum Umum, karena memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil’ (the true and fair view). Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Inggris:
                                                        a.            Metode akuntansi penggabungan usaha dengan metode pembelian (sama)
                                                        b.            Goodwill yang timbul karena akuisisi dikapitalisasi, sedang IFRS: diamortisasi
                                                        c.            Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% (sama)
                                                       d.            Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
                                                        e.            Penyusutan aset tetap di Inggris menggunakan manfaat ekonomik (sama)
                                                         f.            LIFO dilarang (sama)
                                                        g.            Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
                                                        h.             Leases keuangan dikapitalisasi (sama)
                                                          i.            Pajak tangguhan di Inggris dikapitalisasi (sama)
                                                          j.            Pencadangan untuk perataan penghasilan tidak diadakan (sama)
5.      Belanda
Belanda merupakan negara yang menganut system Hukum Kode, walaupun penyajian akuntansinya berorientasi kearah penyajian yang wajar. Akuntansi Belanda telah dipengaruhi oleh Negara Amerika Seikat dan Inggris. Berikut  Usaha Konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Belanda:
                                                       a.            Metode akuntansi penggabungan usaha (sama)
                                                      b.             Goodwill dari akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi dan diuji impairment
                                                       c.             Pencatatan investasi pada perusahaan asosiasi 20%-50% (sama)
                                                      d.             Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
                                                       e.             Penyusutan aset tetap menggunakan manfaat ekonomik (sama)
                                                       f.            LIFO diizinkan sedang IFRS melarang
                                                      g.             Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
                                                      h.             Leases dikapitalisasi (sama)
                                                        i.             Pajak tangguhan diakrukan (sama)
                                                        j.             Pencadangan perataan penghasilan masih ada, sedang IFRS melarang.
6.      Kanada
Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang.
7.      Meksiko
Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya. CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
8.      Jerman
Negara ini menganut system Hukum Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung pada undang-undang. IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian Akuntansi di Jerman didesain untuk menghitung jumlah penghasilan yang hati-hati. Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Jerman:
                                                a.            Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi,  akuntansi kemungkinan kerugian, cadangan perataan penghasilan.
                                         b.           Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan, leases, pajak yang ditangguhkan,
9.      Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut system Hukum Kode, dimana penyajian laporan keuangannya adalah untuk “penyajian wajar” bukan untuk “kebenaran dan kewajaran”. Konvergensi yang dilakukan Indonesia dengan IFRS adalah, masih sedikit SAK di Indonesia yang sama dengan IFRS, yaitu tentang penyusutan, akuntansi untuk kerugian, leases, pajak yang ditangguhkan dan perataan penghasilan. Aturan yang lain belum sesuai dengan IFRS.
10.  Republik Cheko
Negara ini menganut system Hukum Umum. Sejak 1 januari 2002, peraturan mengenai akuntansi diarahkan untuk ke penggunaan IIAS/IFRS. Berikut konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Republik Cheko:
                                               a.            Aturan yang sudah sama adalah: metode akuntansi penggabungan, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, pajak yang ditangguhkan.
                                              b.            Aturan yang belum sama adalah : pencatatan goodwill, penilaian asset, leases, pencadangan untuk perataan penghasilan.
11.  Irlandia
Negara ini  menggunakan IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Irlandia adalah Hukum Umum.
12.  India
Negara India ini menganut system Hukum umum. Berikut adalah konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Negara India adalah dimana Peraturan di India sebagian besar sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di India.
13.  Australia
Negara ini menggunakan IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah  dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.
14.  Korea Selatan
Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
15.  Jepang
Jepang merupakan negara yang menganut system Hukum Kode. Ini disebabkan Jepang memiliki tradisis kebersamaan yang berbeda dengan kelompok negara barat. IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu  Berikut usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan Jepang :
                                                        a.            Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, akuntansi kemungkinan kerugian, leases, pajak yang ditangguhkan, cadangan perataan laba.
                                                        b.            Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan


Sumber : klik disini
                klik disini
                    klik disini
 Nama : Rotua Lilis
NPM   : 26210257
Kelas   : 4EB07
TUGAS AKUNTASI INTERNASIONAL




Thursday, June 26, 2014

Sejarah, Perkembangan, dan Pengadopsian Standar Akuntansi Internasional (IFRS) dii Indonesia.



§
Perkembangan IFRS di Indonesia

1.      Selama penjajahan Belanda, Indonesia tidak memiliki standar Akuntansi jadi saat itu hanya menggunakan standar Sound Business Pratices (menggunakan standar belanda).
2.      Tahun 1955, Indonesia pun belum mempunyai undang – undang resmi untuk peraturan tentang standar keuangan.
3.      Tahun 1974, Indonesia mulai mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
4.      Tahun 1984, Prinsip Akuntansi yang ada di Indonesia mulai ditetapkan sebagai standar Akuntansi.
5.      Akhir Tahun 1984, Standar Akuntansi di Indonesia mulai mengikuti standar yang bersumber dari IASC.
6.      Sejak Tahun 1994, IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
7.      Tahun 2008, diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
8.      Tahun. 2012 , indonesia baru mulai mengadopsinya
9.      Tahun 2013, belum semua perusahaan menggunakan IFRS secara penuh.


§  Pengadopsian International Financial Reporting Standard atau IFRS di Indonesia
DiIndonesia saat ini sedang dalam tahapan pengkonvergensian dalam menggunakan standar akuntansi dari PSAK ke tahap IFRS. Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards/IRFS) adalah standar dan beserta interprestasinya yang diumumkan oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional (Internastional Accounting Standards Boards). IFRS merupakan suatu standar ataupun pedoman pelaporan keuangan secara internasional dan juga Interprestasi diciptakan oleh Komite Interprestasi Pelaporan Keuangan Internasional.
Pengadopsian di Indonesia telah dilakukan diIndonesia dengan cara memperkenalkan susunan-susunan yang ada pada IFRS agar mulai dikenal dalam lingkungan Indonesia. Salah satunya susunan-susunannya adalah
1.Penyajian laporan keuangan
2. Pengakuan pendapatan
3. Biaya penggajian
4. Biaya pinjaman
5. Pajak penghasilan
6. Investasi pada perusahaan asosiasi
7. Persediaan
8. Aktiva tetap
9. Aktiva tidak berwujud
10. Sewa
11. Pensiun
12. Penggabungan usaha
13. Kurs valuta asing
14. Operasi segmen
15. Kejadian setelah tanggal neraca
Dalam melakukan konvergensi IFRS, terdapat dua macam strategi adopsi, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan-tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara –negara maju. Sedangkan pada gradual strategy , adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – Negara berkembang seperti Indonesia.
 Terdapat 3 tahapan dalam melakukan konvergensi IFRS di Indonesia, yaitu:
1.      Tahap Adopsi (2008 – 2011), meliputi aktivitas dimana seluruh IFRS diadopsi ke PSAK, persiapan infrastruktur yang diperlukan, dan evaluasi terhadap PSAK yang berlaku.
2.      Tahap Persiapan Akhir (2011), dalam tahap ini dilakukan penyelesaian terhadap persiapan infrastruktur yang diperlukan. Selanjutnya, dilakukan penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS.
3.      Tahap Implementasi (2012), berhubungan dengan aktivitas penerapan PSAK IFRS secara bertahap. Kemudian dilakukan evaluasi terhadap dampak penerapan PSAK secara komprehensif

§  Manfaat Penerapan IFRS
Tujuan perusahaan melakukan adopsi IFRS adalah untuk mendapatkan legitimasi dari lingkungan bisnisnya. Dampak legitimasi berpengaruh terhadap lingkungan eksternal maupun internal perusahaan. Dampak terhadap lingkungan eksternal antara lain adalah calon investor akan lebih tertarik menanamkan modalnya di perusahaan tersebut karena laporan keuangan yang mudah dipahami. Sedangkan dampak terhadap internal perusahaan misalnya SDM pada perusahaan tersebut lebih unggul daripada SDM di perusahaan lain karena memiliki IFRS capability (Almilia, 1997).
Manfaat penerapan IFRS :
1.      Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK) Mengurangi biaya SAK
2.      Meningkatkan kredibilitas pelaporan keuangan Meningkatkan komparabilitas pelaporan Keuangan
3.      Meningkatkan transparansi keuangan
4.      Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpun dana melalui pasar modal Meningkatkan efisiensi penyusun laporan keuangan.
5.      Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
6.      Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
7.      Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
8.      Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management

Sifat Adopsi IFRS diIndonesia
Proses adopsi yang telah terjadi diIndonesia terjadi secara harmonisasi dan berjalan dengan cepat dan efektif. Banyak perusahaan-perusahaan yang telah menggunakan standar IFRS sebagai pedoman didalam proses akuntansi di perusahaan tersebut. Dengan menggunakan standar IFRS akan mempermudah para perusahaan dalam mendapatkan investor karena dengan menggunakan standar IFRS maka penyajian lapooran keuangan yang digunakan bersifat secara internasional dan mudah dipahami oleh banyak negara. Sebelum indonesia telah banyak negara-negara yang telah menggunakan standar IFRS dengan cara full sebagai standar keuangan yang ada.
DiIndonesia sendiri sampai saat ini belum benar-benar menggunakan IFRS secara full kebanyakan dari perusahaan yang telah menggunakan IFRS baru saja mengadopsinya dan belum secara full IFRS dan masih bergantung pada PSAK yang ada. Masih banyak pro dan kontra yang disebabkan dengan adanya IFRS yang mulai masuk ke Indonesia,jadi sifatnya masih bersifat harmonisasi dan masih perlu banyak tahapan dalam mendapat pengakuan secara full. Dibalik perkara dalam pemahaman yang dilakukan pada tahap pengadopsian IFRS ini, diperlukan juga biaya sosialisasi yang mahal. Padahal banyak sekali keuntungan yang akan didapat jika standar yang digunakan telah secara full IFRS karena bersifat internasional dan berluang lingkup lebih besar dalam pengorganisasian suatu perusahaan.
Jadi diharapkan agar indonesia lebih cepat melangkah dari tahap harmonisasi menjadi tahap full adoption atas standar IFRS yang ada karena negara lain pun telah menggunakan standar tersebut. Dan dengan menggunakan IFRS pun akan mempermudah perusahaan dalam bekerja sama dengan negara lain karena sifat standar yang digunakan bersifat internasional dan dapat dimengerti secara luas.




§  Perusahaan-perusahaan yang telah mengadopsi IFRS
Semua perusahaan yang tertera di BEI telah menggunakan IFRS diantaranya : 
a. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (“Telkom”, ”Perseroan”, “Perusahaan”, atau “Kami”) merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa layanan telekomunikasi dan jaringan di wilayah Indonesia dan karenanya tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di negara ini. Dengan statusnya sebagai perusahaan milik negara yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham, pemegang saham mayoritas Perusahaan adalah Pemerintah Republik Indonesia sedangkan sisanya dikuasai oleh publik. Saham Perusahaan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”), New York Stock Exchange (“NYSE”), London Stock Exchange (“LSE”) dan public offering without listing (“POWL“) di Jepang.
Layanan telekomunikasi dan jaringan Telkom sangat luas dan beragam meliputi layanan dasar telekomunikasi domestik dan internasional, baik menggunakan jaringan kabel, nirkabel tidak bergerak (Code Division Multiple Access atau “CDMA”) maupun Global System for Mobile Communication (“GSM”) serta layanan interkoneksi antar operator penyedia jaringan. Di luar layanan telekomunikasi, Telkom juga berbisnis di bidang Multimedia berupa konten dan aplikasi, melengkapi portofolio bisnis Perusahaan yang disebut TIME. Bisnis telekomunikasi adalah fundamental platform bisnis Perusahaan yang bersifat legacy, sedangkan portofolio bisnis lainnya disebut sebagai bisnis new wave yang mengarahkan Perusahaan untuk terus berinovasi pada produk berbasis kreatif digital. Hal tersebut mempertegas komitmen Telkom untuk terus meningkatkan pendapatan di dalam situasi persaingan bisnis di industri ini yang sangat terbuka.

b. PT Pertamina (persero), Tbk
Sejak didirikan pada 10 Desember 1957, Pertamina menyelenggarakan usaha minyak dan gas bumi di sektor hulu hingga hilir. Bisnis sektor hulu Pertamina yang dilaksanakan di beberapa wilayah di Indonesia dan luar negeri meliputi kegiatan di bidang-bidang eksplorasi, produksi, serta transmisi minyak dan gas. Sebagai lokomotif perekonomian bangsa Pertamina merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang energi meliputi minyak, gas serta energi baru dan terbarukan.Pertamina menjalankan kegiatan bisnisnya berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang baik sehingga dapat berdaya saing yang tinggi di dalam era globalisasi.
Dengan pengalaman lebih dari 55 tahun, Pertamina semakin percaya diri untuk berkomitmen menjalankan kegiatan bisnisnya secara profesional dan penguasaan teknis yang tinggi mulai dari kegiatan hulu sampai hilir.Berorientasi pada kepentingan pelanggan juga merupakan suatu hal yang menjadi komitmen Pertamina,agar dapat berperan dalam memberikan nilai tambah bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

c. PT Jasa Marga, Tbk
Untuk mendukung gerak pertumbuhan ekonomi, Indonesia membutuhkan jaringan jalan yang handal. Melalui Peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 1978, pada tanggal 01 Maret 1978 Pemerintah mendirikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Tugas utama Jasa Marga adalah merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol serta sarana kelengkapannya agar jalan tol dapat berfungsi sebagai jalan bebas hambatan yang memberikan manfaat lebih tinggi daripada jalan umum bukan tol.
Pada awal berdirinya, Perseroan berperan tidak hanya sebagai operator tetapi memikul tanggung jawab sebagai otoritas jalan tol di Indonesia. Hingga tahun 1987 Jasa Marga adalah satu-satunya penyelenggara jalan tol di Indonesia yang pengembangannya dibiayai Pemerintah dengan dana berasal dari pinjaman luar negeri serta penerbitan obligasi Jasa Marga dan sebagai jalan tol pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Perseroan, Jalan Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan industri jalan tol di Tanah Air yang mulai dioperasikan sejak tahun 1978.
  
d. PT Astra Indonesia, Tbk
Astra pertama kali didirikan sebagai perusahaan perdagangan di sebuah ruang kecil di Jakarta pada tahun 1957. Di usia yang ke-56 tahun saat ini, Astra telah berkembang menjadi salah satu perusahaan terbesar nasional yang diperkuat dengan 189.459 orang karyawan di 178 perusahaan termasuk anak perusahaan, perusahaan asosiasi dan jointly controlled entities
Ketekunan dalam menjalin kerja sama dan kemitraan dengan berbagai perusahaan ternama di mancanegara telah mengantarkan banyak peluang bagi Astra untuk melayani berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia melalui 6 bidang usahanya, yang terdiri dari: Otomotif, Jasa Keuangan, Alat Berat dan Pertambangan, Agribisnis, Infrastruktur dan Logistik dan Teknologi Informasi.

e. PT Garuda Airlines Indonesia Tbk
Sejarah penerbangan komersial di Indonesia dimulai ketika masyarakat Indonesia dalam perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan mereka.Penerbangan komersial pertama dari Calcutta ke Rangoon dibuat pada tanggal 26 Januari 1949, menggunakan pesawat DC-3 Dakota dengan nomor ekor “RI 001″ dan nama “Indonesian Airways”. Pada tahun yang sama, pada tanggal 28 Desember 1949, pesawat DC-3 lain terdaftar sebagai PK-DPD dan dicat dengan “Garuda Indonesian Airways” logo terbang dari Jakarta ke Yogyakarta untuk menjemput Presiden Soekarno. Ini Apakah penerbangan pertama yang dibuat di bawah nama Garuda Indonesian Airways.
Kemudian, di tahun kemudian, pada tahun 1950, Garuda Indonesia resmi menjadi sebuah perusahaan milik negara. Selama periode itu, perusahaan mengoperasikan armada dari 38 pesawat yang terdiri dari 22 DC-3, 8 Catalina fliying perahu, dan 8 Convair 240. Armada Garuda Indonesia terus tumbuh, dan akhirnya melakukan penerbangan pertama ke mekkah membawa jamaah haji Indonesia pada tahun 1956. Pada tahun 1965, penerbangan pertama ke negara-negara Eropa didemonstrasikan dibuat dengan Amsterdam sebagai destinantion akhir.
Garuda Indonesia armada dan operasi mengalami revitalisasi dan restrukturisasi skala besar sepanjang tahun 1980. Hal ini mendorong Perseroan untuk mengembangkan program pelatihan komprehensif bagi awak udara dan tanah dan mendirikan fasilitas pelatihan khusus di Jakarta Barat, bernama Training Center Garuda Indonesia. Di samping Perseroan juga membangun Pemeliharaan Pusat Aircraf di-Soekarno Hatta International Airport. Kemudian pada awal 1990-an, Garuda Indonesia mengembangkan strategi pertumbuhan jangka panjang yang diterapkan sampai tahun 2000. Perseroan juga terus memperluas armada menempatkan Garuda Indonesia di antara 30 maskapai penerbangan terbesar di dunia.

f. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (dulunya PT. Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Gizindo Primanusantara, PT Indosentra Pelangi, PT Indobiskuit Mandiri Makmur, dan PT Ciptakemas Abadi) (IDX: ICBP) yang didirikan pada tahun 1990 oleh  Sudono Salim dengan nama Panganjaya Intikusuma, merupakan produsen berbagai jenis makanan dan minuman yang bermarkas di Jakarta, Indonesia.  Perusahaan ini kemudian diganti dengan nama Indofood pada tahun 1990.
Indofood mengekspor bahan makanannya hingga Australia, Asia, dan Eropa dan bertransformasi menjadi sebuah perusahaan Total Food Solutions dengan kegiatan operasional yang mencakup seluruh tahapan proses produksi makanan, mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di rak para pedagang eceran.
Sebagai Perusahaan Perintis Makanan, Indofood membawa misi untuk terus berinovasi, fokus pada kebutuhan konsumen, memberikan merk besar dengan kinerja tak tertandingi, memberikan produk berkualitas yang dicintai oleh konsumen,  terus meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia,memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan, serta  terus meningkatkan pendapatan para pemegang saham.

g. PT Mustika Ratu, Tbk
Awal pendirian PT.Mustika Ratu pada tahun 1975, dimulai dari garasi kediaman Ibu BRA. Mooryati Soedibyo. Tahun 1978 PT Mustika Ratu mulai menjalankan usahanya secara komersial, yaitu dengan memproduksi jamu yang didistribusikan di Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung, dan Medan. Dalam perkembangannya permintaan konsumen semakin meningkat, hingga pada tahun 1980-an PT.Mustika Ratu mulai mengembangkan berbagai jenis kosmetika tradisional.
Pada tanggal 8 April 1981 pabrik PT.Mustika Ratu resmi di operasikan. Dalam rangka memperkokoh struktur permodalan serta mewujudkan visinya sebagai perusahaan Kosmetika dan Jamu Alami Berteknologi Tinggi Terbaik di Indonesia. PT.Mustika Ratu melakukan penawaran umum perdana dan mencatatkan sahamnya di PT. Bursa Efek Jakarta pada tahun 1995.PT.Mustika Ratu meulai menerapkan standar internasional ISO 9002 tentang Sistem Manajemen Mutu serta ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan sejak tahun 1996
Ruang lingkup kegiatan PT.Mustika Ratu meliputi pabrikasi, perdagangan dan distribusi jamu dan kosmetik tradisional serta minuman sehat, dan kegiatan usaha lain yang berkaitan.




Nama : Rotua Lilis
NPM  : 26210257
TUGAS  AKUNTANSI INTERNASIONAL

Sumber : klik disini
               klik disini
                klik disini
                 klik disini
                  klik disini