Wednesday, July 2, 2014

Pengertian IFRS, Standarisasi,Harmonisasi, Konvergensi ; Penggunaan Hukum Umum dan Hukum Kode; serta negara-negara yang telah mengacu IFRS

Pengertian IFRS
Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards/IRFS) adalah standar dan beserta interprestasinya yang diumumkan oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional (Internastional Accounting Standards Boards). IFRS merupakan suatu standar ataupun pedoman pelaporan keuangan secara internasional dan juga Interprestasi diciptakan oleh Komite Interprestasi Pelaporan Keuangan Internasional.
Karena zaman yang semakin modern dan dampak globalisasi yang semakin kuat sehingga berimbas kepada pasar-pasar investasi yang terlibat dalam upaya untuk mempermudah dan menyeragamkan bahasa dalam berinvestasi atau bisa juga disebut bahasa pelaporan keuangan dan standar keuangan. Standar pelaporan keuangan yang ada dengan dasar akuntansi yang digunakan haruslah merupakan standar yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat secara global. Tetapi dengan perkembangannya diperlukan juga pelaporan keuangan yang dapat dipahami secara internasional dan kini sudah dimulai dengan adanya IFRS sebagai standar pernyataan laporan keuangan yang dapat dipahami secara internasional bagi yang menggunakannya.
International Financial Reporting Standards(IFRS) ini diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB) pada 01 April 2001. Standar tersebut disusun oleh empat organisasi utama didunia yaitu :
1.      Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
2.      Komisi Masyarakat Eropa (EC)
3.      Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
4.      Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
IFRS dianggap sebagai prinsip-prinsip yang dibuat berdasarkan peraturan luas yang terdiri dari :
                            a.            Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS), merupakan suatu standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001.
                            b.            Standar Akuntansu Internasional (IAS), merupakan suatu standar yang diterbitkan sebelum 2001.
                            c.            Interprestasi, merupakan suatu Interprestasi yang berasal dari Pelaporan Keuangan Internasional Komite (IFRIC) yang diterbitkan setelah tahun 2001.
                           d.            Mulai berdiri Interprestasi Committe (SIC), nerupakan suatu interprestasi yang diterbitkan sebelum 2001.
                            e.            Kerangka Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan.

Pengertian Standarisasi, Harmonisasi, dan Konvergensi
Standarisasi berbeda dengan Harmonisasi (Choi,2005). Standarisasi merupakan suatu penetapan yang kaku, sempit, dan bahkan mungkin penerapan atau standar atau turunan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi juga sulit diimplementasikan secara internasional karena standarisasi sendiri tidak mengakomodasikan perbedaan-perbedaan yang terjadi antar negara.
Harmonisasi adalah suatu hal yang jauh lebih terbuka dan fleksibel dan juga tidak menggunakan pendekatan satu untuk semua, serta mengakomodasikan beberapa perbedaan. Harmonisasi sendiri merupakan suatu proses dalam meningkatkan adanya kesesuaian (komprabilitas) dalam praktik akuntansi dengan membentuk batasan-batasan yang menjadi tolak ukur seberapa besar praktik yang dilakukan dapat beragam. Dalam standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan daya banding informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara. Jadi harmonisasi dapat dikatakan suatu negara yang tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional, negara tersebut hanya membuat standar akuntansi yang mereka miliki dan tidak bertentangan dengan standar akuntansi internasional.
Konvergensi merupakan suatu istilah yang sering digunakan dikalangan profesi akuntan didunia , yang kata dulunya sering dikatakan dengan kata-kata harmonisasi. Seperti yang ada pada media Akuntansi Desember 2005, harmonisasi akuntansi dimaksudkan agar standar akuntansi yang dikeluarkan oleh badan penyusun standar disetiap negara selaras dengan IAS (International Accounting Standards) yang ditetapkan oleh IASC. Dalam hal ini tidak perlu sama pengaturannya secara teknis, asalkan tidak saling bertentangan maka standar akuntansi nasional dapat dikatan  harmonis dengan IAS.
Penggunaan Hukum Umum dan Hukum Kode
            Hukum Umum, Common law, hukuk kasus (Case law), atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan. Suatu negara menggunakan hukum umum dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berlaku di negaranya tidak harus dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
Hukum kode atau hukum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap. Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya sistem hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Suatu negara menggunakan hukum kode dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berlaku di negaranya bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.

Negara-negara yang telah mengadopsi IFRS
IFRS telah digunakan diberbagai negara dibagian dunia, diantaranya  termasuk Uni Eropa, Hong Kong, Australia, Malaysia, Pakistan, negara-negara GCC, Rusia, Afrika Selatan, Singapura, dan Turki. Sudah sejak tanggal 27 Agustus 2008, hampir lebih dari 113 negara yang ada didunia yang juga termasuk seluruh bagian Eropa membutuhkan dan mulai mengizinkan untuk menggunakan laporan menggunakan pedoman IFRS tersebut. Sedangkan di Indonesia sendiri baru mulai megadopsinya sejak tahun 2012, tetapi belum semua  perusahaan yang mengadopsinya secara penuh. Beberapa penjelasan atas negara yang telah mengacu pada IFRS :
1.      Perancis
Negara Perancis adalah negara yang menganut system Hukum Kode. Undang-oundang akuntansi kesatu kali diakui pada September 1947.
Berikut beberapa praktik akuntansi yang dikonvergensi dengan IFRS antara lain :
                                                                  a.            Beberapa aturan yang sama dengan IFRS adalah : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, penilaian persediaan
                                                                 b.            Sedang yang belum sama adalah : goodwill, penilaian aset, penyusutan, leases, pajak yang ditangguhkan, ada cadangan untuk perataan penghasilan.
2.      Cina
Negara Ini menganut system Hukum Umum. Berikut konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Cina:
                                                             a.            Banyak peraturan Akuntansi di Cina yang sudah sesuai dengan IFRS, yakni : metode penggabungan usaha, goodwill, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, leases dan pajak yang ditangguhkan
                                                            b.             Yang masih belum sama adalah tentang : penilaian asset dan pencadangan untuk perataan penghasilan.

3.      Amerika Serikat
Sistem hukum yang dianut negara ini adalah system Hukum Umum, karena menyatakan penyajian akuntansinya berorientasi secara wajar, dengan landasan GAAP. Berikut merupakan usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Amerika:
                                                        a.            Akuntansi penggabunggan usaha, sama.
                                                        b.            Goodwill dikapitalisasi dan diuji impairment –nya (sama)
                                                        c.            Pencatatan investasi dalam perusahaan investasi 20%-50%, metode ekuitas (sama)
                                                       d.            Penilaian aset di AS: biaya historis, IFRS: biaya historis dan nilai wajar.
                                                        e.            Penuyusutan: manfaat ekonomis (sama)
                                                         f.            LIFO digunakan di AS, dilarang di IFRS
                                                        g.            Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
                                                        h.            Leases dikapitalisasi (sama)
                                                          i.            Pajak tangguhan diakrukan (sama)
                                                          j.            Tidak ada pencadangan perataan penghasilan (sama)

4.      Inggris
Inggris merupakan negara kesatu didunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris merupakan negara yang menganut system Hukum Umum, karena memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil’ (the true and fair view). Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Inggris:
                                                        a.            Metode akuntansi penggabungan usaha dengan metode pembelian (sama)
                                                        b.            Goodwill yang timbul karena akuisisi dikapitalisasi, sedang IFRS: diamortisasi
                                                        c.            Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% (sama)
                                                       d.            Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
                                                        e.            Penyusutan aset tetap di Inggris menggunakan manfaat ekonomik (sama)
                                                         f.            LIFO dilarang (sama)
                                                        g.            Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
                                                        h.             Leases keuangan dikapitalisasi (sama)
                                                          i.            Pajak tangguhan di Inggris dikapitalisasi (sama)
                                                          j.            Pencadangan untuk perataan penghasilan tidak diadakan (sama)
5.      Belanda
Belanda merupakan negara yang menganut system Hukum Kode, walaupun penyajian akuntansinya berorientasi kearah penyajian yang wajar. Akuntansi Belanda telah dipengaruhi oleh Negara Amerika Seikat dan Inggris. Berikut  Usaha Konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Belanda:
                                                       a.            Metode akuntansi penggabungan usaha (sama)
                                                      b.             Goodwill dari akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi dan diuji impairment
                                                       c.             Pencatatan investasi pada perusahaan asosiasi 20%-50% (sama)
                                                      d.             Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
                                                       e.             Penyusutan aset tetap menggunakan manfaat ekonomik (sama)
                                                       f.            LIFO diizinkan sedang IFRS melarang
                                                      g.             Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
                                                      h.             Leases dikapitalisasi (sama)
                                                        i.             Pajak tangguhan diakrukan (sama)
                                                        j.             Pencadangan perataan penghasilan masih ada, sedang IFRS melarang.
6.      Kanada
Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang.
7.      Meksiko
Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya. CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
8.      Jerman
Negara ini menganut system Hukum Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung pada undang-undang. IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian Akuntansi di Jerman didesain untuk menghitung jumlah penghasilan yang hati-hati. Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Jerman:
                                                a.            Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi,  akuntansi kemungkinan kerugian, cadangan perataan penghasilan.
                                         b.           Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan, leases, pajak yang ditangguhkan,
9.      Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut system Hukum Kode, dimana penyajian laporan keuangannya adalah untuk “penyajian wajar” bukan untuk “kebenaran dan kewajaran”. Konvergensi yang dilakukan Indonesia dengan IFRS adalah, masih sedikit SAK di Indonesia yang sama dengan IFRS, yaitu tentang penyusutan, akuntansi untuk kerugian, leases, pajak yang ditangguhkan dan perataan penghasilan. Aturan yang lain belum sesuai dengan IFRS.
10.  Republik Cheko
Negara ini menganut system Hukum Umum. Sejak 1 januari 2002, peraturan mengenai akuntansi diarahkan untuk ke penggunaan IIAS/IFRS. Berikut konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Republik Cheko:
                                               a.            Aturan yang sudah sama adalah: metode akuntansi penggabungan, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, pajak yang ditangguhkan.
                                              b.            Aturan yang belum sama adalah : pencatatan goodwill, penilaian asset, leases, pencadangan untuk perataan penghasilan.
11.  Irlandia
Negara ini  menggunakan IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Irlandia adalah Hukum Umum.
12.  India
Negara India ini menganut system Hukum umum. Berikut adalah konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Negara India adalah dimana Peraturan di India sebagian besar sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di India.
13.  Australia
Negara ini menggunakan IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah  dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.
14.  Korea Selatan
Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
15.  Jepang
Jepang merupakan negara yang menganut system Hukum Kode. Ini disebabkan Jepang memiliki tradisis kebersamaan yang berbeda dengan kelompok negara barat. IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu  Berikut usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan Jepang :
                                                        a.            Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, akuntansi kemungkinan kerugian, leases, pajak yang ditangguhkan, cadangan perataan laba.
                                                        b.            Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan


Sumber : klik disini
                klik disini
                    klik disini
 Nama : Rotua Lilis
NPM   : 26210257
Kelas   : 4EB07
TUGAS AKUNTASI INTERNASIONAL